Tuesday, September 29, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Masuk Tahap Pembuktian di MK

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
28 September 2026
in Nasional
Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Masuk Tahap Pembuktian di MK

Metapos.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Rabu (30/9/2026).

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan ini berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

BACA JUGA

Napi Mau Pakai HP Harus Bayar Rp250 Juta? Ombudsman Buka Temuannya

Ratusan Ojol Turun ke DPR, Tolak Perubahan Status Jadi UMKM

Sidang kali ini memasuki tahap pembuktian dari pihak Pemohon. Agenda tersebut mencakup penyampaian keterangan ahli dan/atau saksi serta pengesahan alat bukti tambahan yang diajukan Pemohon.

Denny Indrayana menjadi salah satu Pemohon dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Denny bersama sejumlah pihak mengajukan permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran.

Dalam persidangan sebelumnya, Denny menyampaikan bahwa informasi mengenai syarat pendidikan Gibran disebut tidak diperoleh Pemohon sejak awal.

“Informasinya (soal syarat pendidikan Gibran) ditutupi dan tidak diberikan, bahkan sampai sekarang,” ujar Denny, dikutip dari berbagai sumber, Senin (28/9/2026).

Denny mengatakan informasi mengenai latar pendidikan Gibran yang dipersoalkan baru diketahui setelah proses pencalonan berlangsung.

“Dalam perkara a quo, informasi dan pengetahuan soal Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan baru diketahui belakangan,” ujar Denny.

Menurut Denny, Pemohon sebelumnya telah menempuh sejumlah jalur hukum untuk memperoleh informasi mengenai syarat pendidikan Gibran. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui peradilan umum, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Komisi Informasi Pusat (KIP), serta surat kepada DPR.

Denny menyebut berbagai upaya tersebut belum memberikan kejelasan. Karena itu, Pemohon membawa persoalan tersebut ke MK.

“Maka Mahkamah dalam hal ini adalah sebagai harapan terakhir, court of last resort. Supaya kemudian kita tidak menjadi proses keadilan yang tertolak, denial of justice,” ujar Denny.

Dalam permohonannya, para Pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Para Pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan tersebut dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden.

Selain itu, Pemohon meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah melalui sidang pendahuluan pada 21 September 2026. Pada 23 September 2026, MK melanjutkan pemeriksaan dengan mendengarkan jawaban KPU serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Tags: Denny IndrayanaGibran Rakabuming RakaMahkamah KonstitusiMetapos.idPHPU Pilpres 2024sengketa Gibransidang MKsyarat pendidikan Gibran
Previous Post

Nasaruddin Umar Dipilih Pimpin Organisasi Imam Masjid Dunia

Next Post

Trump Disebut Tawarkan Senjata AS kepada Xi Jinping

Related Posts

Napi Mau Pakai HP Harus Bayar Rp250 Juta? Ombudsman Buka Temuannya
Nasional

Napi Mau Pakai HP Harus Bayar Rp250 Juta? Ombudsman Buka Temuannya

29 September 2026
Ratusan Ojol Turun ke DPR, Tolak Perubahan Status Jadi UMKM
Nasional

Ratusan Ojol Turun ke DPR, Tolak Perubahan Status Jadi UMKM

29 September 2026
ASABRI memastikan hak ahli waris Pratu Rizki Kurniawan terpenuhi dengan manfaat Rp466 juta setelah gugur saat menjalankan tugas negara di Papua.
Nasional

ASABRI Salurkan Rp466 Juta ke Ahli Waris

29 September 2026
Dirjen PAS Ngelak CCTV Lapas Tak Terpasang: Anggaran Tidak Ada
Nasional

Dirjen PAS Ngelak CCTV Lapas Tak Terpasang: Anggaran Tidak Ada

29 September 2026
Honor Satgas Karhutla Palangka Raya Menunggak Hampir Dua Bulan
Nasional

Honor Satgas Karhutla Palangka Raya Menunggak Hampir Dua Bulan

29 September 2026
Magang Nasional Batch 2 Dimulai, Ini Fasilitas untuk Peserta
Nasional

Magang Nasional Batch 2 Dimulai, Ini Fasilitas untuk Peserta

29 September 2026
Next Post
Trump Disebut Tawarkan Senjata AS kepada Xi Jinping

Trump Disebut Tawarkan Senjata AS kepada Xi Jinping

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini