Metapos.id, Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menanggapi tindakan petugas Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, yang sempat menghadang tim Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak.
Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas dengan kondisi mewah di lingkungan Lapas Cibinong. Fasilitas itu disebut diduga digunakan oleh warga binaan.
Dede menyatakan Ombudsman memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
“Ombudsman itu sebenarnya sesuai dengan undang-undangnya, pada dasarnya kan melakukan fungsi controlling pelayanan publik,” kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip Kamis (24/9).
“Jadi mestinya tidak perlu dihalang-halangi, karena Ombudsman masuk ke Pemda pun juga boleh-boleh saja,” imbuhnya.
Dede menilai tindakan menghadang pemeriksaan Ombudsman dapat memunculkan tanda tanya. Karena itu, ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera memberikan penjelasan kepada Ombudsman.
Menurut dia, keterbukaan diperlukan agar informasi mengenai keberadaan bangunan dan fasilitas tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi.
“Jika memang ada bangunan dan digunakan untuk kepentingan yang penting dalam konteks hal-hal yang katakanlah untuk urusan kedinasan, dibuka saja,” ujar Dede.
Meski demikian, Dede mengingatkan bahwa temuan tersebut masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Pasalnya, dalam sidak tersebut Ombudsman belum menemukan warga binaan berada di bangunan yang disebut memiliki fasilitas mewah.
Ia pun meminta pihak Kementerian Imipas dan Lapas Cibinong menjelaskan status serta peruntukan bangunan yang menjadi perhatian Ombudsman.
Dede juga mendorong koordinasi antara lembaga pemerintah terkait. Selain itu, ia meminta hasil pemeriksaan Ombudsman disampaikan kepada Presiden.
“Nah, jadi menurut saya, Imipas harus segera melakukan klarifikasi, lakukan pertemuan antarlembaga pemerintah. Karena di era media sosial saat ini, siapa pun bisa menemukan kok, bukan hanya Ombudsman. Siapa pun tinggal memvideokan, selesai sudah barang,” katanya.
Sebelumnya, tim Ombudsman mendapati sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian mewah di dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong.
Di dalam bangunan tersebut ditemukan sejumlah fasilitas, seperti televisi berukuran besar, pendingin ruangan, serta peralatan olahraga. Tim juga menemukan botol minuman keras di dalam pendingin ruangan.
Kawasan tersebut juga disebut memiliki rencana pengembangan fasilitas berupa gym dan lapangan minigolf.
Dalam pemeriksaan awal, Ombudsman mendapat informasi mengenai dugaan pembayaran sejumlah uang dari warga binaan yang disebut menempati fasilitas tersebut. Namun, informasi tersebut masih membutuhkan pendalaman.
Penjelasan Kanwil Ditjenpas Jabar
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno turut menjelaskan mengenai bangunan yang diperiksa Ombudsman.
Yudi mengatakan lokasi tersebut merupakan kawasan asimilasi yang sebelumnya dikenal dengan nama Sarana Asimilasi dan Edukasi atau SAE.
Ia menjelaskan terdapat beberapa bangunan rumah dinas jabatan di kawasan tersebut yang diperuntukkan bagi pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan.







