Metapos.id, Jakarta – Keamanan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diperkuat setelah muncul sejumlah gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Pengawasan di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diminta dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga makanan diterima dan dikonsumsi penerima manfaat.
Dosen Kesehatan Lingkungan Fakultas Kesehatan Universitas Kurnia Jaya Persada (UKJP) Palopo, Dr. Risma Haris, S.Si., M.Si., mengatakan keamanan program berskala besar tidak hanya ditentukan oleh kandungan gizi makanan.
Menurut Risma, kondisi lingkungan produksi, kebersihan petugas, sanitasi dapur, dan pengendalian distribusi juga harus menjadi bagian dari standar pelayanan SPPG.
Pengendalian risiko, kata Risma, perlu dilakukan sejak bahan pangan diterima hingga makanan sampai kepada penerima manfaat. Pemeriksaan mencakup mutu air, sanitasi dapur, kebersihan tenaga pengolah, pengendalian suhu, serta penyimpanan sampel pangan.
“MBG harus kita lihat sebagai ekosistem kesehatan yang mencakup makanan, manusia, perilaku, sanitasi, dan lingkungan,” kata Risma kata Narasumber dalam siaran pers nya, Kamis (24/09/2026).
Ia juga mendorong pengawasan berlapis dan evaluasi berkala di seluruh rantai pelayanan MBG. Edukasi mengenai kebersihan pribadi, kebiasaan mencuci tangan, serta pengelolaan limbah makanan juga dinilai perlu diberikan kepada seluruh pihak yang terlibat.
Penguatan tersebut sejalan dengan langkah Badan Gizi Nasional (BGN) setelah mengevaluasi gangguan kesehatan di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan permohonan maaf kepada penerima manfaat dan keluarga terdampak. BGN juga melakukan pemantauan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pengelola pesantren, serta melakukan investigasi bersama Dinas Kesehatan.
Sebagai langkah korektif, BGN mewajibkan setiap wadah makanan atau ompreng mencantumkan waktu makanan selesai dimasak dan batas waktu aman untuk dikonsumsi.
“Mulai hari ini saya perintahkan, saya wajibkan setiap ompreng harus ada labelnya,” kata Sudaryono.
Sudaryono menegaskan label tidak boleh hanya dipasang pada satu wadah untuk mewakili ratusan porsi. Aturan yang diterapkan adalah satu ompreng satu label, dengan informasi waktu yang disesuaikan kondisi produksi sebenarnya.
Ketepatan informasi tersebut diperlukan karena makanan matang memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi. Berdasarkan evaluasi BGN, keterlambatan distribusi dan konsumsi melebihi batas waktu menjadi salah satu faktor risiko yang harus dicegah.
Karena itu, SPPG diminta menyesuaikan waktu memasak dengan jadwal makan di sekolah atau pesantren. Jika makanan akan dikonsumsi lebih siang, proses produksi juga harus disesuaikan agar jeda antara makanan matang dan dikonsumsi tidak terlalu panjang.
Petugas distribusi juga diminta memastikan makanan diterima dan dikonsumsi sesuai batas waktu yang tercantum pada label. Makanan yang telah melewati batas waktu tidak boleh dibagikan dan harus ditarik kembali.
Selain aturan pelabelan, BGN menghentikan operasional SPPG terkait selama 30 hari untuk kepentingan evaluasi dan investigasi. Pergantian kepala SPPG juga diusulkan sebagai tindakan internal.
Jika ditemukan kelalaian yang memenuhi unsur pidana, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi penerima manfaat sekaligus menjaga pelaksanaan program MBG.
Pengawasan sanitasi dan aturan satu ompreng satu label menjadi dua lapisan pencegahan dalam pelaksanaan MBG. Sanitasi berfokus pada keamanan makanan sejak tahap produksi, sedangkan label membantu memastikan makanan dikonsumsi dalam batas waktu yang aman.







