Metapos.id, Jakarta — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memeriksa dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pertanyaan itu disampaikan Saldi kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.
Saldi menanyakan apakah KPU pernah melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan terkait dokumen Surat Keterangan Penyetaraan ijazah milik Gibran.
“Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke diknas?” tanya Saldi kepada Afifudin.
Afifuddin menjelaskan bahwa KPU tidak mendatangi dinas pendidikan untuk melakukan pemeriksaan tersebut. Menurut dia, KPU telah menerima surat keterangan penyetaraan dan tidak terdapat laporan yang menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut.
“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifudin, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (24/9/26).
Saldi kemudian membandingkan proses tersebut dengan verifikasi yang dilakukan KPU daerah dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” ujar Saldi bertanya kembali pada Afifudin.
“Tidak datang,” jawab Afifudin.
Saldi juga mengingatkan pernyataan Afifuddin sebelumnya kepada KPU daerah agar pemeriksaan dokumen pendidikan calon kepala daerah dilakukan secara rinci.
“Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, ‘tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?’ segala macam. Nah ini makanya penting ditanyakan tadi,” tegas Saldi.
KPU Nyatakan Gibran Memenuhi Syarat
Sebelum pertanyaan dari Saldi, KPU menyatakan bahwa Gibran telah memenuhi ketentuan pendidikan untuk maju sebagai cawapres.
KPU menerima sekaligus memeriksa dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023.
Afifuddin menjelaskan bahwa Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengatur mengenai surat keterangan penyetaraan.
Dokumen tersebut menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh peserta didik dari luar negeri memiliki kesetaraan dengan ijazah di Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat menengah atas milik Gibran memiliki kedudukan setara dengan ijazah.
KPU juga merujuk Pasal 18 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dalam menjelaskan pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.







