Metapos.id, Jakarta — Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberlakukan larangan terhadap layanan penerbangan internasional seluruh maskapai asal Iran.
Aturan tersebut berlaku mulai Rabu (23/9/2026). Selain maskapai Iran, AS juga mengingatkan perusahaan asing yang masih memberikan dukungan terhadap operasional penerbangan negara tersebut.
Ancaman sanksi sekunder dapat dikenakan kepada sejumlah pihak yang membantu penerbangan maskapai Iran di luar negeri. Pihak yang masuk dalam kebijakan tersebut antara lain bandara, pemasok bahan bakar, agen penjualan tiket, serta penyedia layanan lainnya.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan seluruh maskapai Iran tidak dapat mengoperasikan penerbangan internasional mulai 23 September 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah Washington meningkatkan tekanan ekonomi terhadap Teheran. Pada saat yang sama, hubungan kedua negara juga masih diwarnai ketegangan militer.
Iran Disebut Tawarkan Pembukaan Selat Hormuz
Iran dikabarkan menawarkan pembukaan Selat Hormuz dalam waktu tujuh hari dengan syarat tertentu.
Selat tersebut merupakan jalur strategis bagi perdagangan minyak global. Jalur itu disebut mengalami pemblokiran sejak konflik Iran dan AS meningkat pada Februari 2026.
Seorang pejabat Iran mengatakan proposal pembukaan jalur tersebut telah disampaikan kepada Washington melalui mediator.
“Iran sudah menawarkan untuk membuka Selat Hormuz dalam tujuh hari jika Amerika Serikat mengambil inisiatif awal untuk mengurangi tekanan militer,” kata seorang pejabat Iran,” dikutip dari berbagai sumber, Rabu (23/9/26).
Gedung Putih Hadirkan Trump TV
Sementara itu, Gedung Putih memperkenalkan platform siaran langsung bernama “Trump TV” pada Senin (21/9).
Platform tersebut disiarkan melalui YouTube dengan materi yang menampilkan sejumlah aktivitas pemerintahan Presiden Donald Trump.
Peluncuran Trump TV berlangsung setelah sejumlah media AS memilih tidak meliput agenda pers harian Trump. Aksi tersebut disebut berkaitan dengan keputusan Gedung Putih membatasi akses CNN, Politico, dan MS NOW.
Trump sebelumnya menuduh ketiga media tersebut menyebarkan berita palsu mengenai pemerintahannya.
Kemunculan Trump TV juga mendapat tanggapan dari sejumlah pengkritik. Mereka membandingkan format platform tersebut dengan media yang dikelola pemerintah di beberapa negara.







