Metapos.id, Jakarta — Rencana pembentukan ambang batas baru dalam pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2029 kembali menjadi perhatian. Wacana tersebut muncul setelah sejumlah politikus menyampaikan gagasan mengenai syarat dukungan bagi pasangan calon.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut kemungkinan adanya aturan yang mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden memperoleh dukungan minimal dari dua fraksi di DPR.
Gagasan tersebut sebelumnya juga disebut oleh politikus Partai Demokrat Benny K. Harman. Namun, Benny mengusulkan dukungan minimal dari tiga fraksi DPR.
Jika aturan tersebut diterapkan, jumlah pasangan calon yang dapat mengikuti Pilpres 2029 berpotensi lebih terbatas. Saat ini terdapat delapan partai politik yang memiliki kursi di DPR dan masing-masing memiliki fraksi.
Dengan skema dukungan minimal dua fraksi, delapan fraksi tersebut secara teoritis dapat membentuk maksimal empat poros pencalonan.
Di sisi lain, Partai NasDem selama ini menyuarakan perubahan aturan ambang batas parlemen. NasDem disebut mendorong parliamentary threshold sebesar 7 persen, sementara sejumlah partai pemilik kursi DPR mengusulkan angka 5 persen.
Wacana pembentukan threshold pencalonan presiden muncul setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. MK juga menilai rezim presidential threshold membatasi hak konstitusional pemilih untuk memperoleh alternatif pasangan calon yang memadai.
Penulis kolom menilai kondisi tersebut membuka kemungkinan lebih banyak tokoh politik untuk maju dalam Pilpres 2029 apabila pembentuk undang-undang mengikuti putusan MK.
Sejumlah nama yang disebut dalam tulisan tersebut antara lain Anies Baswedan, Gibran Rakabuming Raka, Dedi Mulyadi, hingga Purbaya Yudhi Sadewa.
Namun, pencalonan mereka tetap bergantung pada aturan yang nantinya disusun serta dukungan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Penulis juga menyoroti proses penyusunan dan pembahasan revisi UU Pemilu yang melibatkan kepentingan politik masing-masing partai.
Menurutnya, partai yang memiliki kursi di DPR sekaligus menjadi pembentuk aturan pemilu juga akan menjadi pihak yang terdampak oleh aturan tersebut dalam kontestasi politik berikutnya.
Tulisan tersebut kemudian mengaitkan situasi saat ini dengan pengalaman Partai NasDem menjelang Pemilu 2024. Ketika itu, NasDem mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden meski perolehan kursi dan suara partai belum memenuhi ketentuan presidential threshold yang saat itu berlaku.
NasDem kemudian membangun koalisi bersama Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa untuk mengusung Anies.
Penulis berpendapat pengalaman tersebut semestinya menjadi pertimbangan NasDem dalam menyikapi rencana pembentukan ambang batas baru pada Pilpres 2029.
Ia juga menyinggung gagasan restorasi yang selama ini melekat dengan identitas politik NasDem. Menurut pandangan penulis, mendorong threshold baru dalam pencalonan presiden tidak sejalan dengan semangat tersebut.
Dalam tulisannya, penulis turut mengingat kembali perdebatan panjang mengenai presidential threshold sebelum adanya perubahan sikap MK.
Putusan MK pada 2 Januari 2025 menjadi titik penting dalam persoalan tersebut. Mahkamah menyatakan rezim presidential threshold, berapa pun angka persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra di website MK, 2 Januari 2026, seperti dikutip dari BBC Indonesia.
“Yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold, berapa pun besaran atau angka persentasenya, adalah bertentangan dengan pasal 6A, ayat 2, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” tegas Saldi.
Putusan tersebut membuat ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemilihan presiden sebelumnya cenderung didominasi pasangan yang diusung partai tertentu. Kondisi tersebut dinilai dapat membatasi pilihan alternatif bagi pemilih.
Penulis kemudian mengutip pandangan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang pernah menyampaikan pentingnya membuka ruang bagi lebih banyak pasangan calon dalam pemilihan presiden.
Dari perspektif tersebut, hak politik warga negara untuk maju dalam kontestasi serta hak masyarakat untuk memperoleh pilihan calon menjadi dua hal yang disoroti.
Dengan tidak berlakunya presidential threshold lama, peluang bagi berbagai tokoh untuk diusung dalam Pilpres 2029 dinilai menjadi lebih terbuka. Namun, mekanisme pencalonan tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tulisan tersebut juga menyoroti sikap sejumlah partai politik terhadap rencana penyusunan revisi UU Pemilu.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu PKS Mardani Ali Sera menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
“DPR dan pemerintah perlu menormakan dalam revisi UU Pemilu. Tapi hak membuat UU memang ada pada DPR bersama Pemerintah. Penormaan alternatif selama tidak bertentangan dengan putusan MK juga domain dari DPR.
Pernyataan Mardani dinilai penulis sebagai sinyal bahwa masih ada ruang bagi partai politik untuk memastikan aturan baru tidak bertentangan dengan putusan MK.
Penulis kemudian membayangkan kemungkinan adanya kerja sama antara PKS, NasDem, Partai Demokrat, dan PDI Perjuangan dalam menyikapi rencana threshold baru.
Di sisi lain, tulisan tersebut menyebut Gerindra, Golkar, PAN, dan PKB sebagai kelompok partai yang berada pada posisi berbeda dalam gambaran politik yang dibuat penulis.
Penulis juga menyoroti adanya pernyataan dari politikus PDI Perjuangan yang tidak mempermasalahkan threshold dua fraksi dengan alasan efisiensi anggaran. Namun, ia berharap pernyataan tersebut belum menjadi keputusan resmi partai.
Menurut penulis, revisi UU Pemilu menjadi salah satu agenda penting menjelang Pemilu 2029. Ia menilai aturan pemilu perlu disesuaikan dengan perkembangan politik dan putusan MK.
Tulisan tersebut juga mengkritik sikap pembentuk undang-undang yang dinilai belum melakukan perubahan terhadap sejumlah ketentuan pemilu setelah berbagai persoalan muncul dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya.
Penulis mengingat kembali pelaksanaan Pemilu 2019 serta polemik putusan MK mengenai syarat usia calon wakil presiden menjelang Pemilu 2024.
Karena itu, penulis berharap sejumlah tokoh politik senior dapat mendorong partainya masing-masing untuk memperhatikan putusan MK dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Penulis juga mengajak masyarakat sipil ikut mengawasi proses pembentukan aturan tersebut agar pembahasannya berlangsung secara terbuka dan sesuai prinsip demokrasi.
Pada akhirnya, tulisan tersebut menempatkan perdebatan mengenai threshold Pilpres 2029 sebagai bagian dari pembahasan lebih luas mengenai aturan pencalonan presiden dan hak politik warga negara.







