Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Korea Selatan menyiapkan aturan penggunaan pil aborsi bagi perempuan hingga usia kehamilan sembilan minggu.
Rencana tersebut dibahas dalam pertemuan koordinasi kebijakan pemerintah pada Rabu (16/9/2026). Pemerintah menilai kekosongan aturan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan larangan aborsi pada 2019 telah menimbulkan risiko bagi kesehatan dan keselamatan perempuan.
Pada tahap awal, pil aborsi akan diberikan melalui rumah sakit dengan resep dan pendistribusian yang dilakukan secara langsung selama dua tahun pertama.
Setelah sistem berjalan, pemerintah berencana mengalihkan mekanisme tersebut kepada dokter yang memberikan resep dan apotek yang menyediakan obat.
Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan Korea Selatan juga telah menerima permohonan persetujuan penggunaan pil aborsi untuk kehamilan hingga sembilan minggu. Permohonan tersebut akan melalui pemeriksaan keamanan dan kualitas sebelum proses persetujuan dilanjutkan.
“Tujuan kami adalah memperkenalkan pil tersebut pada kuartal pertama tahun depan dengan syarat prosedur terkait telah sepenuhnya dilaksanakan,” kata seorang pejabat kementerian obat-obatan, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (17/9/2026).
Perdana Menteri Han Seong-sook mengatakan sebagian perempuan selama ini menggunakan metode yang berisiko. Pemerintah, menurutnya, perlu memastikan perempuan yang membutuhkan dapat memperoleh layanan medis yang lebih aman.
“Keselamatan lebih penting daripada apa pun,” katanya.
“Kita harus menemukan langkah-langkah untuk membantu perempuan yang membutuhkan agar mendapatkan perawatan dalam sistem medis yang aman, daripada harus bergantung pada metode yang belum terverifikasi,” tegasnya.
Han juga menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendorong aborsi. Pemerintah turut mempertimbangkan kekhawatiran terkait nilai kehidupan dalam menyusun aturan tersebut.
“Langkah ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, bukan untuk mendorong aborsi. Kami meminta pengertian luas Anda atas maksud ini,” kata Han.
Pengenalan pil aborsi secara resmi menjadi salah satu agenda administratif pemerintahan Lee Jae Myung. Pada Juli lalu, Lee meminta pemerintah mencari cara agar perempuan dapat menggunakan pil aborsi secara aman meski kerangka hukum yang diperlukan belum tersedia.







