Metapos.id, Jakarta — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD menilai tindak pidana judi online (judol) perlu dimasukkan ke dalam kategori kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset.
Menurut Mahfud, aktivitas judi online melibatkan perputaran uang dalam jumlah besar sehingga perlu menjadi bagian dari aturan mengenai perampasan aset.
“Itu harus masuk menurut saya. Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga,” kata Mahfud, dalam siaran Podcast Terus Terang di YouTube @Mahfud MD Official, dikutip Jumat (11/9/2026).
Mahfud menilai ketentuan tersebut dapat membantu aparat membongkar jaringan judi online hingga pihak yang berada di balik operasionalnya.
Selama ini, menurut dia, penindakan kasus judi online kerap berhenti pada pelaku lapangan. Sementara itu, pihak yang mengendalikan jaringan dan menikmati hasil kejahatan belum sepenuhnya tersentuh.
“Sehingga judi online itu lalu selama ini juga penyelesaiannya tidak tuntas, hanya menyangkut pelaku-pelaku lapangan, operatornya ndak. Kalau ada begini kan bisa, undang-undang perampasan aset gitu,” ujar dia.
Selain soal judi online, Mahfud turut menyoroti proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang kini berlangsung di DPR RI.
Ia meminta pemerintah dan DPR lebih terbuka dalam menyusun aturan tersebut. Menurutnya, perkembangan pembahasan serta draf RUU perlu disampaikan kepada publik secara berkala.
“Dan DPR dan pemerintah sekarang harus membuka diri, ya kan. Di pemerintah itu kebiasaannya kalau sudah ada RUU kan di-upload di kantor pemerintah,” ujar dia.
Mahfud menekankan pentingnya transparansi agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penyusunan RUU tersebut. Ia mengingatkan proses yang tertutup dapat menghambat pembahasan dan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Dulu misalnya di kantor Polhukam. Ya kalau ada apa, upload di sana, terus yang di Setneg, yang di Kumham gitu, sehingga rakyat baca ini lho perkembangan terakhir gitu. Kalau petak umpet begini ya nanti gagal ini,” sambung dia.
Ia juga mendorong agar pasal-pasal yang tengah disusun dapat diketahui masyarakat. Selain itu, pelibatan publik melalui forum dengar pendapat juga dinilai penting dalam proses pembahasan.
“Ya harus, harus diumumkan. Ini yang sekarang sedang dibahas oleh DPR. Lalu RDPU, ya pelibatan masyarakat,” ujar dia.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU tersebut.
Daftar itu mencakup korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
Selain itu, terdapat tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, dan pertambangan.
Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan serta perdagangan orang atau TPPO juga masuk dalam daftar tersebut.







