Friday, September 11, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Mahfud: Tindak Pidana Judol Seharusnya Masuk RUU Perampasan Aset

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
11 September 2026
in Nasional
Mahfud: Tindak Pidana Judol Seharusnya Masuk RUU Perampasan Aset

Metapos.id, Jakarta — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD menilai tindak pidana judi online (judol) perlu dimasukkan ke dalam kategori kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset.

Menurut Mahfud, aktivitas judi online melibatkan perputaran uang dalam jumlah besar sehingga perlu menjadi bagian dari aturan mengenai perampasan aset.

BACA JUGA

Tiga Heli Chinook Jepang Bantu Karhutla Kalimantan

Sepanjang 2026, Semeru Paling Banyak Erupsi, Disusul Gunung Ibu

“Itu harus masuk menurut saya. Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga,” kata Mahfud, dalam siaran Podcast Terus Terang di YouTube @Mahfud MD Official, dikutip Jumat (11/9/2026).

Mahfud menilai ketentuan tersebut dapat membantu aparat membongkar jaringan judi online hingga pihak yang berada di balik operasionalnya.

Selama ini, menurut dia, penindakan kasus judi online kerap berhenti pada pelaku lapangan. Sementara itu, pihak yang mengendalikan jaringan dan menikmati hasil kejahatan belum sepenuhnya tersentuh.

“Sehingga judi online itu lalu selama ini juga penyelesaiannya tidak tuntas, hanya menyangkut pelaku-pelaku lapangan, operatornya ndak. Kalau ada begini kan bisa, undang-undang perampasan aset gitu,” ujar dia.

Selain soal judi online, Mahfud turut menyoroti proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang kini berlangsung di DPR RI.

Ia meminta pemerintah dan DPR lebih terbuka dalam menyusun aturan tersebut. Menurutnya, perkembangan pembahasan serta draf RUU perlu disampaikan kepada publik secara berkala.

“Dan DPR dan pemerintah sekarang harus membuka diri, ya kan. Di pemerintah itu kebiasaannya kalau sudah ada RUU kan di-upload di kantor pemerintah,” ujar dia.

Mahfud menekankan pentingnya transparansi agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penyusunan RUU tersebut. Ia mengingatkan proses yang tertutup dapat menghambat pembahasan dan menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Dulu misalnya di kantor Polhukam. Ya kalau ada apa, upload di sana, terus yang di Setneg, yang di Kumham gitu, sehingga rakyat baca ini lho perkembangan terakhir gitu. Kalau petak umpet begini ya nanti gagal ini,” sambung dia.

Ia juga mendorong agar pasal-pasal yang tengah disusun dapat diketahui masyarakat. Selain itu, pelibatan publik melalui forum dengar pendapat juga dinilai penting dalam proses pembahasan.

“Ya harus, harus diumumkan. Ini yang sekarang sedang dibahas oleh DPR. Lalu RDPU, ya pelibatan masyarakat,” ujar dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU tersebut.

Daftar itu mencakup korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

Selain itu, terdapat tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, dan pertambangan.

Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan serta perdagangan orang atau TPPO juga masuk dalam daftar tersebut.

Tags: DPR RIJudi onlineJudolMahfud MDMetapos.idPerampasan AsetRUU Perampasan AsetTindak pidana
Previous Post

Putin, Xi dan Presiden Iran Bertemu di India

Next Post

Pesawat Delta Anjlok 8.200 Meter, Masker Oksigen Aktif

Related Posts

Tiga helikopter Chinook Jepang tiba di Kalimantan Barat untuk membantu penanganan karhutla melalui misi water bombing.
Nasional

Tiga Heli Chinook Jepang Bantu Karhutla Kalimantan

11 September 2026
Sepanjang 2026, Semeru Paling Banyak Erupsi, Disusul Gunung Ibu
Nasional

Sepanjang 2026, Semeru Paling Banyak Erupsi, Disusul Gunung Ibu

11 September 2026
TNI AL Temukan Pelampung Tanpa Identitas di Lokasi Pencarian Jurnalis
Nasional

TNI AL Temukan Pelampung Tanpa Identitas di Lokasi Pencarian Jurnalis

11 September 2026
Sebut MUI Jatim Goblok Saat Siaran, Bos Sound Horeg Kini Minta Maaf
Nasional

Sebut MUI Jatim Goblok Saat Siaran, Bos Sound Horeg Kini Minta Maaf

10 September 2026
Memasuki hari ketiga, Tim SAR Gabungan memperluas pencarian delapan orang yang hilang kontak di Perairan Selat Sunda.
Nasional

Hari Ketiga, SAR Perluas Pencarian Jurnalis

10 September 2026
BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Perpres untuk mengantisipasi penyalahgunaan zat berbahaya dalam vape.
Nasional

BNN Dorong Larangan Total Rokok Elektrik

10 September 2026
Next Post
Pesawat Delta Air Lines turun sekitar 8.200 meter dalam 10 menit akibat gangguan tekanan kabin hingga masker oksigen aktif.

Pesawat Delta Anjlok 8.200 Meter, Masker Oksigen Aktif

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini