Metapos.id, Jakarta — Kementerian Sosial (Kemensos) tengah memeriksa kembali data penerima bantuan sosial (bansos) yang terdeteksi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online (judol).
Langkah tersebut dilakukan setelah muncul kasus dua warga lanjut usia (lansia) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang bantuan sosialnya dihentikan karena identitas mereka tercatat memiliki indikasi terkait judi online.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, Kemensos menemukan adanya kemungkinan identitas penerima bansos digunakan oleh pihak lain. Temuan itu muncul dalam proses pemutakhiran data penerima bantuan.
“Sekarang kita dalami itu, ada fenomena KTP-KTP menerima bansos dimanfaatkan dan digunakan orang lain untuk membuat akun. Untuk membeli motor atau untuk membeli aset-aset yang lain termasuk untuk langganan listrik. Jadi ini sedang kita pastikan semua,” ujar Gus Ipul, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (2/9/2026).
Gus Ipul menyampaikan hal tersebut di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, ia didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono.
Menurut Gus Ipul, penyalahgunaan identitas dapat membuat warga yang sebenarnya masuk kategori tidak mampu justru gagal mendapatkan bansos. Penggunaan identitas tersebut juga bisa dilakukan oleh anggota keluarga penerima, termasuk anak.
“Ada misalnya keluarga yang tidak mampu, tertolak (bansos) karena KTP-nya dimanfaatkan oleh orang lain. Kedua ada juga fenomena yang main judol itu bukan orang tuanya, tapi anaknya atau keluarganya,” jelas Gus Ipul.
Kemensos kini melakukan verifikasi dan pembaruan data untuk memastikan kondisi penerima bansos sesuai keadaan sebenarnya. Pemerintah ingin memastikan masyarakat yang memenuhi persyaratan tidak kehilangan hak bantuan akibat penyalahgunaan identitas.
“Jadi kalau ada lansia, kemudian mungkin keluarga yang sangat tidak mampu, tapi tidak menerima bansos karena terindikasi judol. Itu mungkin dimanfaatkan oleh keluarganya atau oleh orang lain. Untuk yang seperti ini sedang kita perbaiki, sedang kita dalami,” tutur Gus Ipul.
Ia menegaskan warga yang berdasarkan hasil verifikasi tetap memenuhi persyaratan akan kembali mendapatkan bantuan sosial.
“Tentu jika memenuhi kriteria, bansosnya akan tetap kita salurkan,” pungkas Gus Ipul.
Sebelumnya, pasangan lansia Dayat (77) dan Darmi (63), warga Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, diketahui tidak lagi menerima bansos setelah data mereka terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.
Padahal, pasangan tersebut menyatakan tidak mempunyai telepon seluler. Keduanya sebelumnya terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu setiap tiga bulan.
Namun, bantuan itu tidak lagi mereka terima sejak awal 2026. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kehidupan ekonomi Dayat dan Darmi tergolong kurang mampu.
Keduanya juga masih masuk dalam desil 1 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.







