Metapos.id, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah mulai membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk musim haji 1448 H/2027 M.
Pendaftaran calon petugas dimulai pada 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB. Proses rekrutmen ditujukan untuk menjaring petugas yang mampu memberikan pelayanan optimal kepada jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.
” Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan seleksi akan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (29/08/26).
Calon petugas diharapkan memiliki kemampuan yang sesuai, integritas, serta komitmen untuk menjalankan tugas pelayanan kepada jemaah.
Persyaratan Calon Petugas Haji
Masyarakat yang ingin mengikuti seleksi harus memenuhi sejumlah ketentuan. Peserta wajib berstatus Warga Negara Indonesia, beragama Islam, serta memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat.
Peserta juga harus mempunyai integritas dan catatan perilaku yang baik. Selain itu, calon petugas tidak boleh sedang menghadapi perkara pidana atau menjalani proses hukum.
Dokumen kependudukan yang sah juga menjadi salah satu persyaratan. Peserta diwajibkan memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif serta mampu mengoperasikan komputer dan perangkat digital.
Seleksi dilakukan secara bertahap. Setelah pemeriksaan dan verifikasi dokumen, peserta akan mengikuti Computer Assisted Test (CAT) dan Medical Check Up (MCU).
Peserta yang berhasil melewati seluruh proses seleksi selanjutnya akan menjalani pendidikan dan pelatihan sebelum diterjunkan untuk melaksanakan tugas.
Pendaftaran dibuka hingga 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB. Sementara itu, ujian CAT dijadwalkan berlangsung pada 5 September 2026.
Honor Petugas Bisa Rp1 Juta Sehari
Besaran honor menjadi salah satu hal yang turut menarik perhatian masyarakat yang ingin mendaftar sebagai petugas haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebelumnya menyebut honor petugas haji berada pada kisaran Rp900 ribu hingga Rp1 juta per hari.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PPIH 2026 di Lapangan Galaxy Makoops Udara I, Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Jika menggunakan asumsi honor Rp1 juta per hari dengan masa penugasan sekitar 70 hari, totalnya secara matematis dapat mencapai Rp70 juta.
Namun, perhitungan tersebut hanya merupakan ilustrasi berdasarkan besaran honor harian yang pernah disampaikan. Nilai yang diterima setiap petugas dapat berbeda dan tidak otomatis mencapai angka tersebut.
Dahnil juga menekankan bahwa honor yang diberikan sejalan dengan tanggung jawab besar yang harus dipikul petugas selama menjalankan pelayanan di Arab Saudi.
Petugas dituntut siap bekerja dalam waktu panjang serta menghadapi beragam situasi di lapangan. Selain bertanggung jawab kepada negara, mereka juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah.
Petugas Mendapat Dukungan Fasilitas
Dukungan bagi petugas haji tidak hanya berupa honor. Negara juga menyiapkan sejumlah fasilitas untuk menunjang pelaksanaan tugas selama berada di Arab Saudi.
Dukungan tersebut mencakup tunjangan operasional, tempat tinggal, konsumsi, serta transportasi selama masa penugasan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengangkatan dan pembiayaan petugas haji juga memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Menteri memiliki kewenangan untuk mengangkat petugas haji. Sementara pembiayaan operasional dalam menjalankan tugas berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun aturan teknis terkait pelaksanaan dan pembiayaan selanjutnya diatur melalui peraturan menteri.
Dengan demikian, honor dan fasilitas yang diterima petugas merupakan bagian dari anggaran penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi tanggung jawab negara.
Masyarakat yang ingin mengikuti seleksi PPIH 1448 H/2027 M perlu mencermati persyaratan, tahapan, serta jadwal pendaftaran yang telah ditentukan.
Selain mempertimbangkan besaran honor, calon peserta juga perlu memahami bahwa menjadi petugas haji merupakan tugas pelayanan dengan tanggung jawab besar terhadap jemaah.







