Metapos.id, Jakarta — Ruben Samuel Onsu batal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi senilai Rp3,5 miliar pada Jumat (28/8/2026).
Pemeriksaan tersebut sebelumnya dijadwalkan berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, Ruben mengajukan permohonan penundaan melalui tim kuasa hukumnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, permohonan tersebut telah disampaikan kepada penyidik.
“Kemarin RSO melalui kuasa hukum bersurat kepada Satreskrim yang pada intinya mengajukan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan,” kata Joko Adi Wibowo kepada Media, Jumat (28/8/2026).
Penundaan dilakukan karena Ruben disebut membutuhkan waktu untuk menyiapkan sejumlah kelengkapan yang berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapinya.
“Alasannya yang bersangkutan akan mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan terkait perkara yang dituduhkan kepada yang bersangkutan,” jelas Joko.
Pihak Ruben kemudian meminta agar pemeriksaan kembali dijadwalkan pada Jumat, 4 September 2026.
Meski demikian, polisi belum memastikan apakah pemeriksaan pada tanggal tersebut akan menggunakan surat panggilan baru. Penyidik masih akan mempertimbangkan permohonan yang diajukan kuasa hukum Ruben.
“Untuk dijadwalkan, mohon waktu sampai satu minggu, yaitu hari Jumat tanggal 4 September,” katanya.
Polisi Masih Pertimbangkan Penjadwalan Ulang
Joko menjelaskan, keputusan mengenai mekanisme pemanggilan berikutnya masih menunggu hasil pertimbangan penyidik.
“Dengan adanya surat ini nanti kita lihat bagaimana responsnya si penyidik. Apakah harus diterbitkan surat panggilan lagi atau dengan kesepakatan antara si yang dipanggil ini,” ujarnya.
Sementara itu, polisi juga belum menjelaskan langkah yang akan diambil apabila Ruben kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Joko menyebut Ruben sejauh ini masih menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berjalan, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Nanti dulu rekan-rekan. Sampai saat ini, selama proses dari tahap awal penyelidikan hingga penyidikan hingga saat ini, yang bersangkutan kooperatif. Jadi itu juga diperbolehkan seperti itu,” katanya.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi senilai Rp3,5 miliar yang menyeret Ruben sebagai tersangka. Pemeriksaan berikutnya kini menunggu keputusan penyidik terkait permohonan penundaan.







