Metapos.id, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 275/PUU-XXIII/2025 semakin memperjelas penerapan aturan terkait tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Perkara tersebut menyangkut pengujian terhadap Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Yusril menilai putusan MK memberikan batasan yang lebih terang mengenai pihak yang dapat mengajukan pengaduan atas dugaan penghinaan atau tindakan yang menyerang kehormatan serta harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden.
“Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multitafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).
Ia mengatakan, pemerintah tidak melihat adanya perubahan substansial dalam pengaturan mengenai tindak pidana penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden serta Wakil Presiden.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan terhadap Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Adapun permohonan terkait Pasal 220 dikabulkan, terutama mengenai penegasan bahwa tindak pidana tersebut termasuk delik aduan.
“Pemerintah tidak melihat ada sesuatu yang prinsipil dalam putusan MK tersebut. Yang ditegaskan oleh MK adalah mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” ujarnya.
Yusril menjelaskan, ketentuan mengenai pihak yang berwenang membuat pengaduan sebenarnya dapat dipahami dengan membaca Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 secara menyeluruh, termasuk bagian penjelasannya.
“Jadi, yang dapat mengadukan adalah Presiden atau Wakil Presiden sendiri. Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu Presiden, apalagi para pendukung Presiden,” tuturnya.
Karena perkara tersebut bersifat delik aduan, aparat penegak hukum tidak bisa mengambil tindakan berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 apabila tidak ada laporan dari pihak yang memiliki kewenangan untuk mengadu.
“Tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dihina atau direndahkan harkat dan martabatnya, aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” kata dia.
Menurut Yusril, putusan MK sekaligus memperjelas batas penerapan norma tersebut. Ia menyoroti rumusan Pasal 220 ayat (2) yang sebelumnya menyebut pengaduan “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”.
Rumusan itu dinilai dapat memunculkan penafsiran berbeda mengenai kemungkinan pihak lain mengajukan pengaduan. Putusan MK kemudian memberikan penegasan mengenai siapa yang memiliki hak untuk melaporkan perkara tersebut.
Yusril memastikan pemerintah menerima dan akan menjalankan putusan MK. Ia menegaskan keputusan tersebut mempunyai kekuatan mengikat bagi seluruh pihak, termasuk pemerintah.
“Putusan MK itu final and binding. Otomatis mengikat semua pihak, termasuk Pemerintah. Pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan menaati diktum putusan MK,” ujarnya.







