Monday, September 28, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Yusril: Pendukung Presiden Tak Berhak Adukan Kasus Penghinaan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
14 August 2026
in Nasional
Yusril: Pendukung Presiden Tak Berhak Adukan Kasus Penghinaan

Metapos.id, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 275/PUU-XXIII/2025 semakin memperjelas penerapan aturan terkait tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Perkara tersebut menyangkut pengujian terhadap Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA

Nasaruddin Umar Dipilih Pimpin Organisasi Imam Masjid Dunia

Delapan Partai Nonparlemen Siapkan Audiensi dengan DPR soal Pemilu

Yusril menilai putusan MK memberikan batasan yang lebih terang mengenai pihak yang dapat mengajukan pengaduan atas dugaan penghinaan atau tindakan yang menyerang kehormatan serta harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden.

“Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multitafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).

Ia mengatakan, pemerintah tidak melihat adanya perubahan substansial dalam pengaturan mengenai tindak pidana penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden serta Wakil Presiden.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan terhadap Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Adapun permohonan terkait Pasal 220 dikabulkan, terutama mengenai penegasan bahwa tindak pidana tersebut termasuk delik aduan.

“Pemerintah tidak melihat ada sesuatu yang prinsipil dalam putusan MK tersebut. Yang ditegaskan oleh MK adalah mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” ujarnya.

Yusril menjelaskan, ketentuan mengenai pihak yang berwenang membuat pengaduan sebenarnya dapat dipahami dengan membaca Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 secara menyeluruh, termasuk bagian penjelasannya.

“Jadi, yang dapat mengadukan adalah Presiden atau Wakil Presiden sendiri. Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu Presiden, apalagi para pendukung Presiden,” tuturnya.

Karena perkara tersebut bersifat delik aduan, aparat penegak hukum tidak bisa mengambil tindakan berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 apabila tidak ada laporan dari pihak yang memiliki kewenangan untuk mengadu.

“Tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dihina atau direndahkan harkat dan martabatnya, aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” kata dia.

Menurut Yusril, putusan MK sekaligus memperjelas batas penerapan norma tersebut. Ia menyoroti rumusan Pasal 220 ayat (2) yang sebelumnya menyebut pengaduan “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

Rumusan itu dinilai dapat memunculkan penafsiran berbeda mengenai kemungkinan pihak lain mengajukan pengaduan. Putusan MK kemudian memberikan penegasan mengenai siapa yang memiliki hak untuk melaporkan perkara tersebut.

Yusril memastikan pemerintah menerima dan akan menjalankan putusan MK. Ia menegaskan keputusan tersebut mempunyai kekuatan mengikat bagi seluruh pihak, termasuk pemerintah.

“Putusan MK itu final and binding. Otomatis mengikat semua pihak, termasuk Pemerintah. Pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan menaati diktum putusan MK,” ujarnya.

Tags: Delik AduanKUHPMetapos.idpenghinaan PresidenPresiden WapresPutusan MKYusril Ihza Mahendra
Previous Post

Dukung UMKM Naik Kelas, BNIdirect Perkuat Pengelolaan Keuangan Bisnis

Next Post

SPPG Mojokerto Meledak, Lima Orang Terluka dan Atap Bangunan Ambruk

Related Posts

Nasaruddin Umar Dipilih Pimpin Organisasi Imam Masjid Dunia
Nasional

Nasaruddin Umar Dipilih Pimpin Organisasi Imam Masjid Dunia

28 September 2026
Delapan Partai Nonparlemen Siapkan Audiensi dengan DPR soal Pemilu
Nasional

Delapan Partai Nonparlemen Siapkan Audiensi dengan DPR soal Pemilu

28 September 2026
Aceh Tenggara Dilanda Banjir, 13 Desa Terdampak
Nasional

Aceh Tenggara Dilanda Banjir, 13 Desa Terdampak

28 September 2026
TNI Amankan 8 Senjata, Penembakan ASN Papua Diselidiki
Nasional

TNI Amankan 8 Senjata, Penembakan ASN Papua Diselidiki

28 September 2026
Temuan Fasilitas Mewah, Rieke Minta Lapas Cibinong Diaudit
Nasional

Temuan Fasilitas Mewah, Rieke Minta Lapas Cibinong Diaudit

27 September 2026
Temuan Fasilitas Mewah Berujung Penonaktifan 5 Pejabat Lapas Cibinong
Nasional

Temuan Fasilitas Mewah Berujung Penonaktifan 5 Pejabat Lapas Cibinong

26 September 2026
Next Post
SPPG Mojokerto Meledak, Lima Orang Terluka dan Atap Bangunan Ambruk

SPPG Mojokerto Meledak, Lima Orang Terluka dan Atap Bangunan Ambruk

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini