Metapos.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi mengenai aturan keterlambatan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026 tersebut dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena dokumen perbaikan permohonan dan alat bukti yang diserahkan pemohon tidak dibubuhi tanda tangan.
“Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik, baik perbaikan permohonan maupun alat bukti permohonan sebagaimana pengakuan Pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam persidangan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan,” ujarnya saat membacakan putusan, Rabu (12/8/2026).
Permohonan tersebut diajukan oleh seorang guru bernama Ahmad Royani. Karena tidak memenuhi persyaratan formal, perkara tersebut dinyatakan gugur sebelum MK memeriksa pokok persoalannya.
Dalam permohonannya, Ahmad mempersoalkan ketentuan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ia menilai ketentuan tersebut menimbulkan persoalan ketika seseorang terlambat memperpanjang SIM, meskipun keterlambatan hanya berlangsung beberapa hari.
Ahmad menilai pemilik SIM yang terlambat memperpanjang harus kembali mengikuti seluruh proses penerbitan SIM baru.
Proses tersebut mencakup ujian teori dan praktik seperti pemohon yang baru pertama kali membuat SIM.
“Bahwa akibat kekosongan frasa masa tenggang dalam (Pasal) UU a quo, jika pemohon ingin memiliki SIM lagi, pemohon diwajibkan untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal, termasuk mengulang ujian teori dan ujian praktik seperti pemula,” kata Ahmad dalam permohonannya.
Menurut Ahmad, kewajiban tersebut tidak sebanding dengan kesalahan administratif akibat terlambat memperpanjang SIM.
“Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari,” ucapnya lagi.
Ahmad mengaku terlambat memperpanjang SIM karena menjalankan tugasnya sebagai guru. Pada saat masa berlaku SIM berakhir, ia harus mengikuti kegiatan asesmen sumatif akhir tahun yang berkaitan dengan para siswa.
Ia kemudian baru dapat mengurus perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) pada Jumat, 5 Juni 2026. Kondisi tersebut membuat masa berlaku SIM miliknya telah lewat selama tiga hari.
“Yang menyebabkan pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di SAtpas pada hari Jumat, tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat tiga hari dari tanggal jatuh tempo,” tulis Ahmad.
Ahmad mengakui keterlambatan tersebut merupakan kelalaian administratif. Namun, ia berpendapat kesalahan itu seharusnya tidak langsung berujung pada kewajiban mengikuti tes kompetensi dari awal.
Sebagai alternatif, Ahmad mengusulkan penerapan denda administratif secara bertahap berdasarkan lama keterlambatan. Untuk keterlambatan 1-30 hari, ia mengusulkan denda sebesar 25 persen dari biaya perpanjangan.
Sementara keterlambatan 31-90 hari dikenakan denda 50 persen. Adapun keterlambatan 90 hari hingga satu tahun diusulkan dikenai denda sebesar 75 persen dari biaya administrasi.
Ahmad juga meminta kewajiban membuat SIM baru diberlakukan apabila keterlambatan telah melewati batas ekstrem, yakni lebih dari satu tahun.
“Dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun,” tulis petitum pemohon.
Namun, MK tidak sampai memeriksa substansi usulan tersebut karena permohonan Ahmad dinyatakan tidak dapat diterima akibat persoalan persyaratan formal.






