Thursday, August 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Gugatan Pasal Perzinaan KUHP Baru Ditolak MK, 10 Mahasiswa Tak Punya Legal Standing

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
13 August 2026
in Nasional
Gugatan Pasal Perzinaan KUHP Baru Ditolak MK, 10 Mahasiswa Tak Punya Legal Standing

Metapos.id , Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan 10 mahasiswa Fakultas Hukum tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan uji materi terhadap ketentuan perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

BACA JUGA

Prabowo Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional Hari Ini

Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan

Para pemohon menguji Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, para pemohon harus membuktikan adanya kerugian konstitusional yang muncul akibat berlakunya ketentuan yang mereka gugat.

“Pemohon 1 sampai dengan pemohon 10 harus membuktikan telah melakukan atau menjalani hubungan di luar ikatan perkawinan,” ujar Saldi Isra.

MK menilai para mahasiswa tidak berhasil menunjukkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial. Para pemohon juga tidak dapat membuktikan pernah melakukan perbuatan yang diatur dalam pasal yang diuji.

Apabila kerugian yang diklaim bersifat faktual, para pemohon seharusnya menunjukkan bahwa mereka pernah melakukan hubungan di luar perkawinan dan kemudian mengalami proses hukum atau penuntutan.

Sementara untuk kerugian yang disebut bersifat potensial, mereka tetap harus menunjukkan bahwa hubungan tersebut telah dijalani, meskipun belum ada laporan ataupun proses hukum terhadap mereka.

“Artinya, perihal adanya syarat untuk anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat potensial, yaitu yang dalam batas penalaran yang wajar, yang dapat dipastikan akan terjadi, hanya dapat dibuktikan jika telah menjalani atau melakukan hubungan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri berkaitan dengan Norma Pasal 411 Ayat 1 Undang-Undang 1/2023,” ujar Saldi.

Untuk Pasal 412 Ayat 1, MK menyoroti ketentuan mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Para pemohon juga harus memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat mengajukan pengaduan sebagaimana diatur dalam KUHP.

“Dan melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan berkaitan dengan Norma Pasal 412 Ayat 1 Undang-Undang 1/2023 dan juga bukan salah satu pihak subjek hukum yang dapat mengadukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 Ayat 2 dan 412 Ayat 2 Undang-Undang 1/2023,” tegasnya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti dan keterangan para pihak, MK tidak menemukan bukti bahwa para pemohon pernah melakukan perbuatan yang menjadi objek pengujian.

Oleh karena itu, Mahkamah menilai kerugian konstitusional yang disampaikan para pemohon tidak mempunyai hubungan sebab akibat dengan berlakunya Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP.

MK juga mempertimbangkan kedudukan para pemohon sebagai mahasiswa Fakultas Hukum. Menurut Mahkamah, ketentuan mengenai perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan tidak menghambat kegiatan akademik mereka.

“Sebagai mahasiswa dalam batas penalaran yang wajar, keberlakuan norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya sama sekali tidak berpotensi untuk menghambat hak konstitusional dalam proses pembelajaran, penelitian hukum, analisis kasus serta pemberian nasihat hukum,” tutur Saldi.

Karena salah satu syarat mengenai kerugian konstitusional tidak terpenuhi, MK menyatakan persyaratan legal standing para pemohon juga tidak terpenuhi.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

Tags: KUHPLegal StandingmahasiswaMetapos.idMKPasal 411Pasal 412Perzinaan
Previous Post

Barbie Signature Whitney Houston Resmi Dirilis, Rayakan Warisan Sang Legenda

Next Post

Prabowo Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional Hari Ini

Related Posts

Prabowo Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional Hari Ini
Nasional

Prabowo Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional Hari Ini

13 August 2026
Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan
Nasional

Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan

12 August 2026
Putusan Terbaru MK, Hanya Presiden dan Wapres Bisa Laporkan Penghinaan
Nasional

Putusan Terbaru MK, Hanya Presiden dan Wapres Bisa Laporkan Penghinaan

12 August 2026
Kepulauan Seribu
Nasional

Transjakarta Perluas Layanan ke Kepulauan Seribu, Pengelolaan Ditargetkan 2027

12 August 2026
Nadiem Makarim
Nasional

Nadiem Makarim Klaim Kesaksian Eks Dirut GOTO Bantah Aliran Rp809 Miliar

12 August 2026
Kisah Jahitan Fatmawati yang Mengiringi Proklamasi Kemerdekaan
Nasional

Kisah Jahitan Fatmawati yang Mengiringi Proklamasi Kemerdekaan

12 August 2026
Next Post
Prabowo Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional Hari Ini

Prabowo Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional Hari Ini

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini