Metapos.id, Jakarta – Pembahasan mengenai kemungkinan pemilihan kepala daerah tanpa wakil kembali mencuat. Wacana ini muncul bersamaan dengan evaluasi terhadap peran wakil kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
Sejumlah anggota Komisi II DPR menilai posisi wakil kepala daerah tidak selalu berjalan efektif. Perbedaan kewenangan dan pembagian tugas antara kepala daerah dengan wakilnya dinilai kerap menjadi sumber persoalan.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, bahkan mengusulkan agar pemilih hanya menentukan kepala daerah. Setelah terpilih, kepala daerah dapat menunjuk sendiri wakil yang akan membantunya menjalankan pemerintahan.
Menurut Khozin, jumlah wakil juga tidak harus dibatasi satu orang. Penunjukan dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta tingkat beban pekerjaan masing-masing daerah.
Ia mengungkapkan, data yang dimilikinya menunjukkan sekitar 60 persen kepala daerah mengalami hubungan yang tidak harmonis dengan wakilnya.
Persoalan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah memang terjadi di sejumlah wilayah. Bentuknya beragam, mulai dari perbedaan pandangan mengenai kebijakan hingga persoalan keterlibatan dalam menjalankan program pemerintahan.
1. Sidoarjo
Di Kabupaten Sidoarjo, hubungan antara Bupati Subandi dan Wakil Bupati Mimik Idayana sempat mengalami ketegangan setelah adanya kebijakan mutasi ASN dalam jumlah besar pada September 2025.
Mimik keberatan karena proses mutasi tersebut disebut tidak melibatkan dirinya. Persoalan itu kemudian dibawa ke tingkat pemerintah pusat melalui laporan kepada Kementerian Dalam Negeri pada 29 September 2025.
2. Bandung
Ketegangan juga pernah mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Wakil Wali Kota Erwin pada Juli 2026 menyampaikan keluhan karena merasa tidak mendapatkan keterlibatan yang cukup dalam sejumlah agenda pemerintahan.
Ia mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan berbagai hal strategis, seperti anggaran, program pemerintah daerah, hingga persoalan mutasi.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membantah adanya keretakan hubungan dengan wakilnya. Farhan menyatakan komunikasi antara keduanya tetap berjalan. Ia juga menjelaskan bahwa porsi pekerjaan wakil wali kota bergantung pada tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai aturan yang berlaku.
3. Lebak
Perselisihan antara Bupati Lebak Hasbi Jayabaya dan Wakil Bupati Amir Hamzah sempat berlangsung secara terbuka di hadapan ASN.
Peristiwa tersebut terjadi ketika keduanya menghadiri acara halal bihalal di Pendopo Kabupaten Lebak pada 30 Maret 2026.
Ketegangan dipicu pernyataan Hasbi yang menyinggung masa lalu hukum Amir dalam pidatonya. Amir sebelumnya pernah terseret perkara korupsi yang berkaitan dengan sengketa Pilkada Lebak 2013.
Hubungan keduanya kemudian kembali mencair. Pada 1 April 2026, Hasbi mendatangi kediaman Amir dan keduanya terlihat berjabat tangan.
Hasbi mengatakan kedatangannya merupakan bentuk penghormatan karena Amir tidak hanya berstatus sebagai wakil bupati, tetapi juga dianggap sebagai senior dan orang tua.
4. Jember
Hubungan Bupati Jember Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Santoso juga sempat diwarnai perselisihan.
Djoko pada September 2025 melaporkan Fawait kepada KPK. Ia mengaku tidak dilibatkan dalam sejumlah pembahasan program strategis maupun pengambilan keputusan penting selama menjalankan pemerintahan.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke ranah pengadilan. Pada Februari 2026, Djoko menggugat Fawait ke Pengadilan Negeri Jember terkait dugaan pencabutan hak dan fasilitas.
Tuduhan tersebut dibantah oleh pihak Fawait melalui kuasa hukumnya.
Berbagai persoalan tersebut kembali membuka diskusi mengenai efektivitas posisi wakil kepala daerah. Konflik terkait kewenangan, komunikasi, dan pembagian pekerjaan menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan tersebut.
Meski gagasan pilkada tanpa wakil mulai dibahas di DPR, penerapannya masih menjadi perdebatan. Keberadaan wakil kepala daerah dinilai oleh sebagian pihak tetap penting sebagai mitra kepala daerah sekaligus membantu pelaksanaan pemerintahan di daerah.







