Saturday, September 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan, Bidik Penetapan Tersangka

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
4 August 2026
in News
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan, Bidik Penetapan Tersangka

Metapos.id, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melalui tim kuasa hukumnya dipastikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas proses hukum yang sedang dihadapinya.

Anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya, mengatakan kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena masing-masing menguji tindakan hukum yang berbeda. Permohonan pertama ditujukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA

Air Laut Jadi Air Tawar di Jakarta? Pramono Ungkap Tahapannya

Dua Kapal Wisata Tabrakan di Taman Nasional Komodo

Adapun permohonan kedua akan menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya maupun Kortas Tipikor Polri.

Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Karena itu, mereka meminta majelis hakim memeriksa legalitas penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga kewenangan pejabat yang menerbitkan surat penetapan tersangka.

Pihak Febrie menegaskan bahwa langkah praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Upaya tersebut disebut sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai asas due process of law, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola batu bara oleh Polri. Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Hingga saat ini, penyidikan atas kedua perkara tersebut masih terus berlanjut.

Tags: Febrie AdriansyahKasus korupsiKejaksaan agungKortasMetapos.idPN Jakarta SelatanpraperadilanTipikorTPPU
Previous Post

TrendAI Luncurkan Pusat Data Lokal di Indonesia untuk Perkuat Keamanan AI

Next Post

Malaysia Pimpin Daftar Negara Terbaik bagi Digital Nomad pada 2026

Related Posts

Air Laut Jadi Air Tawar di Jakarta? Pramono Ungkap Tahapannya
News

Air Laut Jadi Air Tawar di Jakarta? Pramono Ungkap Tahapannya

19 September 2026
Dua Kapal Wisata Tabrakan di Taman Nasional Komodo
News

Dua Kapal Wisata Tabrakan di Taman Nasional Komodo

17 September 2026
Kasus Influenza Naik, Menkes Pastikan Masih Terkendali
News

Kasus Influenza Naik, Menkes Pastikan Masih Terkendali

16 September 2026
Erupsi Ili Lewotolok Meningkat, Dua Bandara Ditutup
News

Erupsi Ili Lewotolok Meningkat, Dua Bandara Ditutup

16 September 2026
Bikin Geger! KPK Sita Rp106,3 Miliar dari Kasus Suap HGB
News

Bikin Geger! KPK Sita Rp106,3 Miliar dari Kasus Suap HGB

16 September 2026
KKB Tewaskan Sopir Travel Asal Toraja, Jenazah dan Mobil Masih Dicari
News

KKB Tewaskan Sopir Travel Asal Toraja, Jenazah dan Mobil Masih Dicari

16 September 2026
Next Post
Malaysia

Malaysia Pimpin Daftar Negara Terbaik bagi Digital Nomad pada 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini