Tuesday, August 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Bulog Tegaskan Program MBG Hanya Gunakan Beras Premium, Bukan Beras Subsidi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
4 August 2026
in Nasional
Bulog Tegaskan Program MBG Hanya Gunakan Beras Premium, Bukan Beras Subsidi

Metapos.id, Jakarta – Perum Bulog menegaskan seluruh pasokan pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berasal dari barang bersubsidi. Beras maupun minyak goreng yang didistribusikan ke dapur MBG dipastikan merupakan produk premium.

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengatakan beras yang digunakan dalam program MBG bukan berasal dari stok Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diperuntukkan bagi masyarakat melalui skema subsidi pemerintah.

BACA JUGA

Prabowo Tegaskan Indonesia dan Thailand Dukung Perdamaian Berkelanjutan di Myanmar

Mendagri Siapkan Face Recognition untuk Pastikan Bansos Tepat Sasaran

“Untuk program MBG, Bulog menyalurkan beras premium. Jadi tidak ada beras subsidi yang digunakan,” kata Rizal di Kantor Bulog, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Ia juga menegaskan minyak goreng yang disuplai Bulog untuk mendukung pelaksanaan MBG bukan produk MinyaKita. Seluruh komoditas yang dikirim telah memenuhi standar premium sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang melarang setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan barang bersubsidi dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Kepala BGN, Sudaryono, sebelumnya menekankan bahwa dapur MBG tidak diperkenankan memakai gas elpiji 3 kilogram, beras SPHP, maupun minyak goreng MinyaKita. Pelanggaran terhadap aturan itu akan dikenai sanksi mulai dari peringatan hingga penghentian operasional dapur secara permanen.

BGN juga mengimbau masyarakat berperan aktif melakukan pengawasan. Apabila menemukan dapur MBG yang masih memanfaatkan barang bersubsidi, masyarakat diminta segera menyampaikan laporan agar dapat ditindaklanjuti.

Di samping itu, seluruh penyelenggara MBG diwajibkan membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP). Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kestabilan harga komoditas sekaligus memastikan petani dan peternak memperoleh harga jual yang layak.

Tags: beras premiumBeras SPHPBGNBulogMakan Bergizi GratisMBGMetapos.idSudaryono
Previous Post

Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3, Nasib di Piala AFF Ditentukan Singapura

Next Post

PSSI Ubah Jadwal Pemilihan Ketua Umum ke Juli 2027, Erick Buka Alasan

Related Posts

Prabowo Tegaskan Indonesia dan Thailand Dukung Perdamaian Berkelanjutan di Myanmar
Nasional

Prabowo Tegaskan Indonesia dan Thailand Dukung Perdamaian Berkelanjutan di Myanmar

4 August 2026
Mendagri Siapkan Face Recognition untuk Pastikan Bansos Tepat Sasaran
Nasional

Mendagri Siapkan Face Recognition untuk Pastikan Bansos Tepat Sasaran

4 August 2026
BPJS Kesehatan Ungkap 54 Juta Peserta Tak Aktif, Defisit Capai Rp2 Triliun Sebulan
Nasional

BPJS Kesehatan Ungkap 54 Juta Peserta Tak Aktif, Defisit Capai Rp2 Triliun Sebulan

3 August 2026
Sidang Banding Nadiem Makarim
Nasional

Pengacara Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Ulang Dua Bukti Penting

3 August 2026
Ramai Pagar Pengaman di Mal, DPR Imbau Publik Tak Sebarkan Spekulasi
Nasional

Ramai Pagar Pengaman di Mal, DPR Imbau Publik Tak Sebarkan Spekulasi

3 August 2026
Anggaran MBG Belum Dipisah Tahun Depan, Pemerintah Ikuti Tenggat Putusan MK
Nasional

Anggaran MBG Belum Dipisah Tahun Depan, Pemerintah Ikuti Tenggat Putusan MK

2 August 2026
Next Post
Jepang Berlakukan Tarif Visa Baru, Biaya Single Entry Tembus Rp1,65 Juta

PSSI Ubah Jadwal Pemilihan Ketua Umum ke Juli 2027, Erick Buka Alasan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini