Metapos.id, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyempurnakan mekanisme penyampaian informasi perusahaan tercatat melalui pembaruan notasi khusus saham dan tampilan kolom Remarks dalam Jakarta Automated Trading System (JATS). Kebijakan tersebut mulai efektif diberlakukan pada Senin, 3 Agustus 2026 sebagai bagian dari transformasi pasar modal Indonesia.
Penyempurnaan itu dilakukan melalui dua Surat Edaran yang diterbitkan pada 31 Juli 2026. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi informasi sekaligus memberikan data yang lebih akurat dan relevan bagi investor dalam mengambil keputusan investasi.
Salah satu perubahan utama adalah penambahan Notasi Khusus “P” yang diberikan kepada perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan minimum saham free float. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-A dan Nomor I-V terkait pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia.
Di sisi lain, BEI juga menghapus empat notasi khusus, yakni “E”, “D”, “A”, dan “S”. Informasi yang sebelumnya diwakili oleh kode tersebut kini telah diakomodasi melalui ketentuan Papan Pemantauan Khusus dan aturan suspensi yang berlaku.
Selain perubahan notasi, BEI turut menyesuaikan tampilan informasi pada kolom Remarks di sistem JATS. Pembaruan ini dilakukan agar informasi mengenai perusahaan tercatat menjadi lebih jelas, akurat, dan selaras dengan regulasi terbaru.
Implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap sesuai kategori papan pencatatan perusahaan. Penghapusan notasi “E”, “D”, “A”, dan “S” mulai berlaku efektif pada 30 November 2026, sementara penerapan notasi “P” dimulai pada tanggal yang sama untuk Papan Akselerasi dan pada 30 April 2027 untuk Papan Utama serta Papan Pengembangan.
Direktur BEI menyebut penyempurnaan ini merupakan bagian dari komitmen Bursa dalam mendukung reformasi pasar modal melalui penguatan kualitas keterbukaan informasi. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan perdagangan efek yang lebih teratur, wajar, dan efisien.
Dengan penyempurnaan notasi khusus dan sistem informasi JATS, investor diharapkan semakin mudah memahami kondisi perusahaan tercatat sebelum mengambil keputusan investasi. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya BEI membangun pasar modal Indonesia yang lebih transparan, modern, dan berdaya saing.







