Metapos.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas kematian Sutrimo, mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, proses penyelidikan harus dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Bimantoro menilai lambannya penanganan kasus dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ia meminta kepolisian segera memberikan kepastian hukum berdasarkan hasil penyelidikan yang objektif dan berbasis bukti ilmiah.
“Saya minta Polda Metro Jaya bergerak cepat dan usut tuntas. Jangan biarkan kasus ini mengambang. Jika memang tidak ada unsur pidana, umumkan secara terbuka berdasarkan bukti ilmiah,” ujar Bimantoro.
Ia juga menyoroti informasi mengenai kondisi korban yang disebut mengeluarkan busa dari mulut dan hidung sebelum meninggal. Menurutnya, temuan tersebut perlu didalami melalui pemeriksaan forensik untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan penyelidikan masih berlangsung dan belum menyimpulkan apakah kematian Sutrimo disebabkan faktor alami atau terdapat unsur pidana. Polisi mengaku masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mendalami data medis korban.
Penyidik juga menghadapi kendala karena kondisi tempat kejadian perkara (TKP) sudah tidak lagi steril saat proses penyelidikan dilakukan. Meski demikian, kepolisian menegaskan akan tetap mengedepankan profesionalisme, kehati-hatian, dan asas praduga tak bersalah selama proses berlangsung.
Bimantoro menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana, pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika hasil penyelidikan menyatakan tidak ada unsur pidana, kepolisian diminta menyampaikannya secara terbuka kepada publik.
Komisi III DPR berharap pengungkapan kasus ini dapat dilakukan secara independen dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban maupun masyarakat. Hasil penyelidikan yang objektif dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.







