Metapos.id, Jakarta – Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo meluruskan informasi yang beredar terkait pemeriksaan Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Ia menegaskan bahwa Pardiman tidak terlibat dalam perkara tersebut dan hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Menurut Boy, AKP Pardiman diperintahkan untuk memberikan keterangan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri setelah penangkapan seorang oknum berinisial DD. Ia juga memastikan bahwa Pardiman tidak pernah ditangkap dalam proses penanganan kasus tersebut.
Boy menjelaskan, pemeriksaan terhadap AKP Pardiman oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya berkaitan dengan tanggung jawabnya sebagai Kasatresnarkoba yang memiliki fungsi pengawasan terhadap anggotanya.
Meski demikian, Polres Tangerang Selatan menyatakan tetap mendukung langkah aparat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melanggar hukum.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan terhadap AKP Pardiman dilakukan untuk mendalami sejauh mana tanggung jawabnya dalam mengawasi anggota yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Ia menambahkan, proses pendalaman masih berlangsung sehingga pihak kepolisian belum dapat menyampaikan kesimpulan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Budi juga menegaskan bahwa perkara pidana terkait kepemilikan 200 cartridge etomidate hanya melibatkan dua personel dari kesatuan berbeda, yakni seorang Kanit Narkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota Polda Aceh. Penyidikan kasus tersebut sepenuhnya ditangani oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Menurutnya, enam personel yang turut diperiksa, termasuk AKP Pardiman, tidak berstatus sebagai tersangka maupun pihak yang diproses pidana dalam perkara tersebut.







