Metapos.id, Jakarta – Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui permohonan tersebut, ia meminta agar anak berusia di bawah lima tahun memperoleh hak tiket kereta api tanpa biaya.
Berdasarkan data yang tercantum di laman resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/7/2026), perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 288/PUU-XXIV/2026. Permohonan itu menguji Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian yang mengatur kewajiban penyelenggara layanan kereta api memberikan fasilitas dan kemudahan bagi penyandang disabilitas, ibu hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, serta lanjut usia.
Dalam permohonannya, Jangkung menilai kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) belum sepenuhnya mencerminkan amanat undang-undang. Saat ini, tiket gratis hanya berlaku bagi anak berusia hingga tiga tahun, sedangkan anak yang telah berusia di atas tiga tahun tetap dikenakan tarif penuh.
Ia berpendapat, pembatasan usia tersebut berpotensi mengurangi hak konstitusional masyarakat karena aturan dalam undang-undang secara tegas menyebutkan fasilitas khusus diberikan kepada anak di bawah lima tahun.
Jangkung juga menyampaikan bahwa kebijakan tarif Rp0 bagi anak usia 0 hingga 5 tahun merupakan bentuk perlindungan negara terhadap kelompok rentan. Menurutnya, balita masih bergantung pada orang tua sehingga hak atas perlakuan khusus tidak semestinya dibatasi oleh kondisi ekonomi keluarga.
Melalui uji materi ini, pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran yang lebih tegas sehingga fasilitas tiket kereta api gratis dapat dinikmati seluruh anak yang berusia di bawah lima tahun.







