Sunday, October 25, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Korlantas Klarifikasi Kabar Denda Rp250 Ribu bagi Pengendara dengan Ban Gundul

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
26 July 2026
in Nasional
Korlantas Klarifikasi Kabar Denda Rp250 Ribu bagi Pengendara dengan Ban Gundul

Metapos.id, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang mengenakan denda Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor dengan ban gundul. Korlantas menegaskan kabar tersebut tidak benar karena sanksi itu sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kasubdit Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan masyarakat tidak perlu terpengaruh oleh informasi yang menyebut adanya kebijakan baru terkait ban gundul.

BACA JUGA

Bakom Gandeng Humas 33 Kabupaten dan Kota di Sumut

Mayapada Hospital Dorong Inovasi Penanganan Stroke dan Tumor Otak

Menurutnya, ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan telah diatur dalam Pasal 48 UU LLAJ. Setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib memenuhi standar teknis, termasuk kondisi ban yang masih layak pakai.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Dwi menegaskan sanksi tersebut tidak hanya berlaku untuk pelanggaran akibat ban gundul, tetapi juga mencakup berbagai kondisi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penegakan hukum, Korlantas juga terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Pengendara diimbau rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk segera mengganti ban yang sudah aus atau gundul demi menjaga keselamatan di jalan.

Korlantas juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Warga diminta memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi Korlantas Polri sebelum menyebarkan atau mempercayainya.

Tags: Ban GundulDenda KendaraanhoaksKeselamatan BerkendaraKorlantasMetapos.idPolriUU LLAJ
Previous Post

Urutan Negara ASEAN Berdasarkan Konsumsi Daging Babi, Vietnam Juara, Indonesia Terakhir

Next Post

Pahami Tahapan PIP, Aktivasi Rekening Tidak Berarti Dana Langsung Cair

Related Posts

Bakom Gandeng Humas 33 Kabupaten dan Kota di Sumut
Nasional

Bakom Gandeng Humas 33 Kabupaten dan Kota di Sumut

25 October 2026
Mayapada Hospital Dorong Inovasi Penanganan Stroke dan Tumor Otak
Nasional

Mayapada Hospital Dorong Inovasi Penanganan Stroke dan Tumor Otak

25 October 2026
Tito Minta Pemerintah Daerah Sisihkan Dana untuk Bedah Rumah Warga
Nasional

Tito Minta Pemerintah Daerah Sisihkan Dana untuk Bedah Rumah Warga

25 October 2026
Kemenhaj menyiapkan pedoman pengawasan haji reguler untuk memastikan layanan sesuai kontrak, melindungi keselamatan, dan memenuhi hak jemaah.
Nasional

Cegah Masalah Layanan, Kemenhaj Perketat Pengawasan Haji

23 October 2026
Upah Minimum 2027 Disiapkan, Mampukah Pekerja Hidup Lebih Layak?
Nasional

Upah Minimum 2027 Disiapkan, Mampukah Pekerja Hidup Lebih Layak?

23 October 2026
357,5 Hektare Lahan Raja Ampat Terbakar, Pemadaman Berlanjut
Nasional

357,5 Hektare Lahan Raja Ampat Terbakar, Pemadaman Berlanjut

22 October 2026
Next Post
Pahami Tahapan PIP, Aktivasi Rekening Tidak Berarti Dana Langsung Cair

Pahami Tahapan PIP, Aktivasi Rekening Tidak Berarti Dana Langsung Cair

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini