Friday, October 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Upah Minimum 2027 Disiapkan, Mampukah Pekerja Hidup Lebih Layak?

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
23 October 2026
in Nasional
Upah Minimum 2027 Disiapkan, Mampukah Pekerja Hidup Lebih Layak?

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah mulai mematangkan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) untuk menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, proses tersebut dilakukan dengan menelaah data yang telah dihimpun bersama kementerian terkait.

BACA JUGA

357,5 Hektare Lahan Raja Ampat Terbakar, Pemadaman Berlanjut

Prabowo Tak Mau Rakyat Terus Miskin Selama Dirinya Memimpin

Pemerintah menargetkan estimasi KHL dapat segera diselesaikan dan diumumkan kepada publik. Perhitungan ini juga akan mempertimbangkan data KHL per provinsi yang telah tersedia sejak tahun sebelumnya.

“Nanti kita evaluasi, kita estimasi, kita hitung dari data yang ada. Nanti kita targetkan kita keluar dengan estimasi kira-kira KHL itu seperti apa. Tahun lalu kan kita sudah punya per provinsi,” ujar Yassierli, dikutip dari berbagai sumber, Jumat (23/10/2026).

Penyusunan formula pengupahan berikutnya akan dibahas bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Pemerintah memastikan proses penetapan upah minimum tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini kan selesai undang-undang nanti ada pembahasan di LKS Tripartit Nasional, nanti pembahasan karena ada amanatnya itu terkait dengan KHL, terkait dengan survei, nanti kita akan lihat. Nanti di Depenas seperti apa rekomendasinya,” terangnya.

Di tengah persiapan tersebut, kecukupan upah minimum untuk memenuhi kebutuhan pekerja masih menjadi sorotan. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mencatat rata-rata UMP 2026 di 38 provinsi mencapai Rp3,508 juta per bulan, sedangkan rata-rata KHL nasional berada di angka Rp4,281 juta.

“Artinya, upah minimum baru menutup sekitar 82 persen kebutuhan hidup layak, dengan kekurangan sekitar Rp770 ribu setiap bulan. Bahkan Jakarta, yang memiliki UMP tertinggi sebesar Rp5,73 juta, masih berada di bawah KHL sekitar Rp5,89 juta,” ujar Yusuf, Rabu (21/10).

Yusuf menilai jarak antara upah minimum dan KHL berkaitan dengan formula pengupahan yang lebih menitikberatkan pada pemeliharaan daya beli serta pembagian hasil pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, kenaikan upah setiap tahun belum tentu cukup untuk mengejar kebutuhan hidup yang terus meningkat.

“Ketika titik awal upah sudah berada di bawah kebutuhan hidup layak, kenaikan tahunan hanya menjaga agar upah tidak semakin tertinggal, tetapi belum tentu mampu mengejar kebutuhan riil pekerja,” jelasnya.

Menurutnya, penggunaan indikator KHL yang mengacu pada standar International Labour Organization (ILO) menjadi perkembangan positif karena memperhitungkan kebutuhan keluarga pekerja. Namun, penerapannya masih menghadapi kendala, mulai dari aturan teknis yang belum sepenuhnya operasional hingga perhitungan berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS yang tersedia pada tingkat provinsi.

Yusuf juga menyoroti perbedaan biaya hidup di setiap daerah. Kawasan industri seperti Bekasi dan Karawang memiliki karakteristik pengeluaran yang tidak selalu sama dengan wilayah lain di Jawa Barat, sementara UMP provinsi tersebut berada di kisaran Rp2,31 juta.

Penggunaan data konsumsi historis juga dinilai berisiko tidak sepenuhnya menggambarkan lonjakan harga pangan yang dialami masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan estimasi KHL berada di bawah kebutuhan riil rumah tangga pekerja.

Sementara itu, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P. Sasmita, mengatakan kemampuan pekerja menyisihkan pendapatan dipengaruhi oleh biaya hidup di daerah masing-masing dan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

Sebagai ilustrasi, pekerja dengan gaji Rp3,5 juta per bulan akan menyisakan Rp400 ribu setelah mengeluarkan Rp1,4 juta untuk pangan, Rp800 ribu untuk tempat tinggal, Rp400 ribu untuk transportasi, dan Rp500 ribu untuk kebutuhan rumah tangga lainnya.

“Itu pun belum tentu mencakup kebutuhan kesehatan, pendidikan anak, cicilan, dana darurat, atau pengeluaran tidak terduga,” ungkap Ronny.

Ia mengingatkan bahwa kenaikan nominal upah tidak otomatis meningkatkan daya beli apabila harga kebutuhan pokok meningkat dalam jumlah yang sama atau bahkan lebih besar.

“Untuk mengukurnya secara tepat, pemerintah perlu menggabungkan data KHL, survei pengeluaran rumah tangga BPS, harga pangan menurut wilayah, serta perkembangan upah riil,” terangnya.

Ronny turut menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. Menurutnya, kebijakan pengupahan perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan yang berbeda berdasarkan sektor dan skala bisnis.

“Tantangannya adalah merancang kebijakan yang memperbaiki kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keragaman kemampuan perusahaan,” tegasnya.

Ia mendorong pemerintah menerapkan formula pengupahan yang transparan dan berbasis data sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, dengan indeks alfa 0,5 hingga 0,9. Kebijakan tersebut juga perlu dibarengi peningkatan produktivitas melalui pelatihan vokasi dan pembenahan logistik.

“Daya saing ekonomi yang berkelanjutan tidak seharusnya dibangun dengan membuat tenaga kerja terus-menerus murah, tapi dengan meningkatkan kualitas tenaga kerja, teknologi, efisiensi, dan nilai tambah produksi,” pungkas Ronny.

Tags: Kebutuhan Hidup LayakKementerian ketenagakerjaanKesejahteraan PekerjaMetapos.idUMP 2027Upah minimum
Previous Post

Isu Karhutla Dibawa Malaysia ke Forum ASEAN, Pemerintah RI Buka Suara

Related Posts

357,5 Hektare Lahan Raja Ampat Terbakar, Pemadaman Berlanjut
Nasional

357,5 Hektare Lahan Raja Ampat Terbakar, Pemadaman Berlanjut

22 October 2026
Prabowo Tak Mau Rakyat Terus Miskin Selama Dirinya Memimpin
Nasional

Prabowo Tak Mau Rakyat Terus Miskin Selama Dirinya Memimpin

22 October 2026
Evident Institute: Dialog Dua Arah Kunci Komunikasi Pemerintah
Nasional

Evident Institute: Dialog Dua Arah Kunci Komunikasi Pemerintah

22 October 2026
MBG Prasmanan Diharapkan Kurangi Sisa Makanan dan Jaga Kualitas Gizi
Nasional

MBG Prasmanan Diharapkan Kurangi Sisa Makanan dan Jaga Kualitas Gizi

22 October 2026
Rini Widyantini Pastikan Penyaluran Gaji PNS Tak Dialihkan ke Kopdes
Nasional

Rini Widyantini Pastikan Penyaluran Gaji PNS Tak Dialihkan ke Kopdes

22 October 2026
BKSDA Jawa Tengah merekam seekor macan tutul Jawa di Cagar Alam Nusakambangan Barat saat pemantauan pada 12–15 Oktober 2026.
Nasional

BKSDA Pantau Keberadaan Macan Tutul Jawa di Nusakambangan

21 October 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini