Metapos.id, Jakarta – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memimpin penertiban tambang emas seluas 275,36 hektare milik sebuah perusahaan di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (22/10/2026).
Sebagai Ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Sjafrie menegaskan bahwa penertiban aktivitas pertambangan ilegal akan terus dilakukan meskipun menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan.
“Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan, tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, insyaallah semuanya akan kita selesaikan,” ujar Sjafrie dalam rilis, dikutip (23/10/2026).
Setelah penertiban, kawasan tambang tersebut kini berada di bawah penguasaan negara. Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan terkait juga telah dicabut berdasarkan keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM pada 12 Oktober 2026.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa kawasan tambang tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada BUMN, PT Aneka Tambang (Antam), untuk dikelola sebagai operator sekaligus investor.







