Metapos.id, Jakarta – Kebijakan pemerintah menaikkan tarif pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) menuai perhatian dari berbagai kalangan. Kenaikan biaya tersebut dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga memicu diskusi mengenai pemenuhan hak-hak dasar warga negara.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, biaya pengajuan pelepasan kewarganegaraan Indonesia meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Selain itu, pemohon juga diwajibkan membayar biaya penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan sebesar Rp3,5 juta.
Pakar Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai kebijakan itu mencerminkan dua persoalan utama. Menurutnya, pemerintah berupaya menambah penerimaan negara melalui penyesuaian tarif layanan, sementara di sisi lain muncul fenomena warga yang memilih berganti kewarganegaraan karena merasa hak-hak dasarnya belum terpenuhi secara optimal.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan penyesuaian tarif dilakukan karena besaran biaya pelepasan status WNI tidak mengalami perubahan selama kurang lebih 10 tahun.
Data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menunjukkan sekitar 300 orang mengajukan permohonan pelepasan status WNI selama periode Januari hingga Juli 2026. Dalam kurun lima tahun terakhir, jumlah warga yang melepaskan kewarganegaraan Indonesia tercatat mencapai sekitar 8.000 orang.
Sejumlah mantan WNI yang kini telah menjadi warga negara lain mengungkapkan keputusan tersebut diambil bukan karena hilangnya rasa cinta terhadap Indonesia. Mereka menyebut pertimbangan utama adalah kemudahan mobilitas internasional, kepastian hukum, serta tersedianya jaminan sosial dan layanan publik yang lebih baik di negara tempat tinggal mereka.
Selain kemudahan bepergian tanpa harus mengurus visa ke berbagai negara, mereka juga menilai kualitas layanan kesehatan, sistem pendidikan, perlindungan tenaga kerja, hingga jaminan pensiun menjadi faktor yang memengaruhi keputusan untuk berganti kewarganegaraan.
Di sisi lain, ada pula WNI yang menetap di luar negeri namun tetap mempertahankan kewarganegaraan Indonesia. Mereka menegaskan bahwa status kewarganegaraan merupakan aspek administratif dan tidak mengurangi kecintaan terhadap tanah air.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Anggi Afriansyah, berpandangan bahwa fenomena perpindahan kewarganegaraan dipicu oleh berbagai faktor, seperti terbatasnya peluang kerja, kondisi dalam negeri yang dinilai belum stabil, hingga keinginan memperoleh kualitas hidup yang lebih baik di luar negeri.
Anggi menekankan pemerintah perlu terus meningkatkan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, mulai dari kepastian hukum, kesejahteraan, kualitas layanan publik, hingga kebebasan berpendapat. Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat tidak terdorong mencari kehidupan yang dinilai lebih menjanjikan di negara lain.






