Wednesday, September 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Febrie Adriansyah Tetap Terima Gaji, Kejagung Jelaskan Status Kepegawaiannya

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
25 July 2026
in Nasional
Febrie Adriansyah Tetap Terima Gaji, Kejagung Jelaskan Status Kepegawaiannya

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hingga kini masih berstatus sebagai jaksa aktif. Dengan status tersebut, ia tetap menerima hak-hak kepegawaiannya, termasuk gaji.

Penegasan itu disampaikan Kejagung sebagai respons atas pertanyaan publik mengenai status kepegawaian Febrie setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kejagung, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak secara otomatis menghapus statusnya sebagai aparatur Kejaksaan.

BACA JUGA

Abu Vulkanik Lewotolok Ganggu Operasional Bandara Wunopito

Soetta Kembali Beroperasi, Penumpang Wajib Cek

Kejagung menjelaskan bahwa pemberhentian seorang jaksa maupun aparatur sipil negara harus mengacu pada mekanisme administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, status kepegawaian Febrie masih tetap melekat selama proses tersebut belum selesai.

Selain itu, Kejagung menegaskan proses hukum yang sedang dijalani Febrie akan terus berjalan sesuai prosedur. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus.

Terkait hak kepegawaian, Kejagung menyebut pembayaran gaji tetap mengikuti aturan administrasi yang berlaku selama belum ada keputusan resmi mengenai pemberhentian dari status sebagai jaksa.

Sementara itu, keputusan mengenai status kepegawaian Febrie akan ditentukan setelah seluruh tahapan proses hukum selesai dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Hingga saat itu, Kejagung memastikan seluruh mekanisme akan dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.

Tags: Febrie AdriansyahGajiHukumjaksaJampidsusKejagungMetapos.idtersangka
Previous Post

Rebel Wilson Resmi Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik

Next Post

Bolehkah Retinol Dipakai Bersama Niacinamide dan Vitamin C? Ini Penjelasannya

Related Posts

Bandara Wunopito di Lewoleba, NTT, ditutup sementara akibat sebaran abu vulkanik Gunung Lewotolok yang kembali erupsi pada Selasa (8/9/2026).
Nasional

Abu Vulkanik Lewotolok Ganggu Operasional Bandara Wunopito

8 September 2026
Bandara Soekarno-Hatta ditutup sementara akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Penerbangan dialihkan ke enam bandara alternatif.
Nasional

Soetta Kembali Beroperasi, Penumpang Wajib Cek

8 September 2026
Pemprov Jawa Tengah memastikan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau belum terdeteksi di wilayahnya berdasarkan pemantauan dan analisis meteorologi.
Nasional

Pemprov Jateng Pastikan Wilayahnya Aman

8 September 2026
Silmy Karim Tempuh Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK
Nasional

Silmy Karim Tempuh Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

8 September 2026
Ini Perbedaan Badan Geologi dan BMKG yang Ingin Diintegrasikan Prabowo
Nasional

Ini Perbedaan Badan Geologi dan BMKG yang Ingin Diintegrasikan Prabowo

8 September 2026
BSU Rp600.000 Cair, Kebutuhan Pokok Prioritas, Parfum Tetap Dibeli
Nasional

BSU Rp600.000 Cair, Kebutuhan Pokok Prioritas, Parfum Tetap Dibeli

8 September 2026
Next Post
Bolehkah Retinol Dipakai Bersama Niacinamide dan Vitamin C? Ini Penjelasannya

Bolehkah Retinol Dipakai Bersama Niacinamide dan Vitamin C? Ini Penjelasannya

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini