Saturday, October 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih atau Memungut Pajak

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
24 July 2026
in Nasional
Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih atau Memungut Pajak

Metapos.id, Jakarta  – Polri menegaskan bahwa personel Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan sebagai petugas pajak. Mereka tidak dapat melakukan pemeriksaan, penilaian kepatuhan, penagihan, maupun meminta masyarakat membayar pajak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, seluruh kewenangan terkait perpajakan tetap berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA

Cegah Masalah Layanan, Kemenhaj Perketat Pengawasan Haji

Upah Minimum 2027 Disiapkan, Mampukah Pekerja Hidup Lebih Layak?

Menurutnya, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan DJP hanya sebatas menjalankan fungsi pembinaan masyarakat, membangun komunikasi, menghimpun informasi, serta memberikan pendampingan kepada petugas pajak apabila diperlukan di lapangan.

Johnny menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena Bhabinkamtibmas tidak akan bertindak sebagai penagih pajak maupun melakukan tindakan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Peran mereka lebih mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif.

Sebelumnya, DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui jejaring informasi hingga tingkat desa. Aturan tersebut sempat memunculkan anggapan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas ikut mengawasi pajak.

Namun, DJP telah menjelaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya memberikan pendampingan kepada petugas pajak dalam kondisi tertentu dan bukan bertugas melakukan pemeriksaan maupun penagihan pajak.

Tags: BabinsaBhabinkamtibmasDJPJohnny Eddizon IsirMetapos.idPajakPolriwajib pajak.
Previous Post

KATSEYE Gandeng Ed Sheeran di Single Baru Animal, Usung Nuansa Pop Retro

Next Post

Rebel Wilson Resmi Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik

Related Posts

Kemenhaj menyiapkan pedoman pengawasan haji reguler untuk memastikan layanan sesuai kontrak, melindungi keselamatan, dan memenuhi hak jemaah.
Nasional

Cegah Masalah Layanan, Kemenhaj Perketat Pengawasan Haji

23 October 2026
Upah Minimum 2027 Disiapkan, Mampukah Pekerja Hidup Lebih Layak?
Nasional

Upah Minimum 2027 Disiapkan, Mampukah Pekerja Hidup Lebih Layak?

23 October 2026
357,5 Hektare Lahan Raja Ampat Terbakar, Pemadaman Berlanjut
Nasional

357,5 Hektare Lahan Raja Ampat Terbakar, Pemadaman Berlanjut

22 October 2026
Prabowo Tak Mau Rakyat Terus Miskin Selama Dirinya Memimpin
Nasional

Prabowo Tak Mau Rakyat Terus Miskin Selama Dirinya Memimpin

22 October 2026
Evident Institute: Dialog Dua Arah Kunci Komunikasi Pemerintah
Nasional

Evident Institute: Dialog Dua Arah Kunci Komunikasi Pemerintah

22 October 2026
MBG Prasmanan Diharapkan Kurangi Sisa Makanan dan Jaga Kualitas Gizi
Nasional

MBG Prasmanan Diharapkan Kurangi Sisa Makanan dan Jaga Kualitas Gizi

22 October 2026
Next Post
Rebel Wilson Resmi Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik

Rebel Wilson Resmi Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini