Metapos.id, Jakarta – Polri menegaskan bahwa personel Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan sebagai petugas pajak. Mereka tidak dapat melakukan pemeriksaan, penilaian kepatuhan, penagihan, maupun meminta masyarakat membayar pajak.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, seluruh kewenangan terkait perpajakan tetap berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan DJP hanya sebatas menjalankan fungsi pembinaan masyarakat, membangun komunikasi, menghimpun informasi, serta memberikan pendampingan kepada petugas pajak apabila diperlukan di lapangan.
Johnny menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena Bhabinkamtibmas tidak akan bertindak sebagai penagih pajak maupun melakukan tindakan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Peran mereka lebih mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif.
Sebelumnya, DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui jejaring informasi hingga tingkat desa. Aturan tersebut sempat memunculkan anggapan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas ikut mengawasi pajak.
Namun, DJP telah menjelaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya memberikan pendampingan kepada petugas pajak dalam kondisi tertentu dan bukan bertugas melakukan pemeriksaan maupun penagihan pajak.







