Metapos.id, Jakarta – Aktris Hollywood Rebel Wilson resmi memenangkan perkara pencemaran nama baik yang diajukan aktris muda Australia Charlotte MacInnes. Dalam putusannya, Pengadilan Federal Australia di Sydney menolak seluruh gugatan dan menyatakan tuduhan yang dilayangkan kepada Wilson tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula dari serangkaian unggahan Instagram Rebel Wilson pada 2024 hingga 2025 yang membahas dugaan perselisihan selama proses produksi film The Deb, debut penyutradaraannya. MacInnes menilai unggahan tersebut telah merusak reputasi dan kariernya sebagai aktris.
Perselisihan berakar pada insiden di Pantai Bondi, Sydney, pada September 2023. Setelah salah satu produser film, Amanda Ghost, mengalami reaksi akibat air dingin, ia dan MacInnes kembali ke apartemen dan sempat berendam bersama di bathtub mengenakan pakaian renang. Peristiwa itu kemudian menjadi bahan perdebatan di antara para pihak.
Dalam persidangan, Rebel Wilson mengaku sempat berbicara dengan MacInnes mengenai kejadian tersebut dan menyebut sang aktris merasa tidak nyaman. Namun, MacInnes membantah pernah menyampaikan hal itu dan menilai unggahan Wilson telah menggambarkan situasi secara keliru.
Hakim Elizabeth Raper akhirnya memutuskan bahwa unggahan Rebel Wilson tidak bersifat mencemarkan nama baik. Pengadilan juga menyatakan MacInnes gagal membuktikan bahwa unggahan tersebut menyebabkan atau berpotensi menimbulkan kerugian serius terhadap reputasinya.
Selain menolak gugatan, hakim memerintahkan Charlotte MacInnes untuk membayar biaya hukum yang dikeluarkan Rebel Wilson selama proses persidangan. Putusan ini sekaligus mengakhiri sengketa hukum yang telah berlangsung selama beberapa waktu.
Menanggapi kemenangan tersebut, Rebel Wilson mengaku bersyukur perkara itu telah berakhir. Bintang Pitch Perfect itu mengatakan dirinya kini ingin fokus melanjutkan karier dan proyek-proyek berikutnya setelah babak hukum tersebut resmi ditutup.







