Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli masyarakat merupakan hak milik konsumen yang wajib mendapat perlindungan hukum dari negara. Karena itu, operator telekomunikasi tidak boleh menghanguskan sisa kuota secara sepihak.
Dalam putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2026 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK menyatakan kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui pembayaran oleh pengguna.
Mahkamah menilai sisa kuota yang masih aktif tetap menjadi hak konsumen. Penghapusan kuota tanpa pemberitahuan yang memadai maupun tanpa pilihan layanan yang adil dinilai bertentangan dengan perlindungan hak milik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Menurut MK, nilai ekonomi yang telah dibayarkan konsumen harus tetap memperoleh perlindungan hukum sehingga manfaat layanan tidak dapat dihilangkan secara sewenang-wenang oleh penyedia jasa telekomunikasi.
Atas dasar itu, MK memutuskan operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan kuota rollover, sehingga sisa kuota yang belum terpakai tetap dapat digunakan pada periode berikutnya.
Perkara ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian serta menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif harus disertai kewajiban menyediakan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.







