Wednesday, July 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Pengusutan Korupsi Bea Cukai Berlanjut, KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru

Aulia Fitrie by Aulia Fitrie
22 July 2026
in Hukum & Kriminal
KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Dipanggil sebagai Saksi

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menganalisis fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan perkara sebelumnya. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penyidikan baru terbagi dalam dua klaster yang berkaitan dengan aliran dana sekitar Rp91 miliar dari PT Blueray Cargo. Dari dua sprindik tersebut, satu klaster telah memiliki tersangka, sementara klaster lainnya masih dalam tahap penyidikan umum untuk melengkapi alat bukti. 

BACA JUGA

Rayakan 26 Tahun, Hukumonline Dorong Transformasi Layanan Hukum Berbasis AI

Suami Baru Pulang dari Malaysia, Kaget Istri Sudah Hamil Besar, Bayi Ditinggalkan di Pinggir Jalan

Menurut Taufik, identitas tersangka baru belum diumumkan kepada publik karena proses penyidikan masih berlangsung. KPK memilih menahan informasi tersebut demi kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang melibatkan PT Blueray Cargo. Dalam perkara sebelumnya, pemilik perusahaan John Field bersama dua pegawainya telah divonis bersalah karena terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai terkait pengurusan kegiatan impor. 

Sementara itu, sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga masih menjalani proses persidangan atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. 

Tags: Bea cukaiBlueray CargoHeadlinekorupsi imporKPKMetapos.idsprindiktersangka
Previous Post

Mazraoui Ungkap Rencana Pensiun Setelah Piala Dunia 2026, Ingin Jadi Imam Masjid

Next Post

Nanik S Deyang Undur Diri dari BGN, Mengaku Harus Jalani Pengobatan Jantung

Related Posts

Rayakan 26 Tahun, Hukumonline Dorong Transformasi Layanan Hukum Berbasis AI
Hukum & Kriminal

Rayakan 26 Tahun, Hukumonline Dorong Transformasi Layanan Hukum Berbasis AI

15 July 2026
Suami Baru Pulang dari Malaysia, Kaget Istri Sudah Hamil Besar, Bayi Ditinggalkan di Pinggir Jalan
Hukum & Kriminal

Suami Baru Pulang dari Malaysia, Kaget Istri Sudah Hamil Besar, Bayi Ditinggalkan di Pinggir Jalan

7 July 2026
Viral Pukul Pemotor di Jaksel, ‘Bang Jago’ Pengendara Ninja Akhirnya Ditangkap
Hukum & Kriminal

Viral Pukul Pemotor di Jaksel, ‘Bang Jago’ Pengendara Ninja Akhirnya Ditangkap

6 July 2026
Tolak Setoran Preman, Tiga Pedagang Buah di Ciledug Jadi Korban Pembacokan
Hukum & Kriminal

Tolak Setoran Preman, Tiga Pedagang Buah di Ciledug Jadi Korban Pembacokan

3 July 2026
Taufik Hidayat Jalani Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar
Hukum & Kriminal

Taufik Hidayat Jalani Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar

2 July 2026
Pesawat Airbus A321 Alami Insiden di Udara, Investigasi Resmi Digelar
Hukum & Kriminal

Penembakan Massal di Panti Remaja Eropa Tewaskan 6 Orang

30 June 2026
Next Post
Nanik S Deyang Undur Diri dari BGN, Mengaku Harus Jalani Pengobatan Jantung

Nanik S Deyang Undur Diri dari BGN, Mengaku Harus Jalani Pengobatan Jantung

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini