Saturday, September 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Bos DJP Tegaskan TNI-Polri Tidak Dilibatkan untuk Memeriksa atau Menagih Pajak

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
22 July 2026
in Ekbis
Bos DJP Tegaskan TNI-Polri Tidak Dilibatkan untuk Memeriksa atau Menagih Pajak

Metapos.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan keterlibatan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak hanya difokuskan pada koordinasi serta pertukaran informasi. Aparat tidak diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan maupun penagihan pajak kepada masyarakat.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan kebijakan tersebut merupakan pedoman internal yang telah diterapkan sejak 2020 dan disempurnakan melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

BACA JUGA

Transaksi Timah di JFX Tembus Rp4 Triliun pada Agustus 2026

Sengketa Dana RDN Masuk Mediasi, Paramitra Alfa Sekuritas Tunggu Respons BCA

Ia menerangkan, sinergi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa bertujuan memperkuat akses terhadap informasi yang mendukung pengawasan perpajakan. Meski demikian, aparat di wilayah tidak berperan sebagai pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak.

Menurut Bimo, DJP kini mengutamakan pemanfaatan teknologi dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak. Berbagai sistem seperti Compliance Risk Management (CRM), geo tagging, dan Coretax menjadi instrumen utama dalam proses pengawasan.

Jika diperlukan verifikasi terhadap suatu informasi, DJP dapat menjalin koordinasi dengan aparat kewilayahan maupun perangkat desa untuk memperoleh data pendukung. Sementara itu, seluruh tahapan pemeriksaan dan penegakan kepatuhan tetap menjadi tanggung jawab petugas pajak.

Sebagai informasi, DJP telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur tata cara pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui metode pengumpulan data lapangan maupun nonlapangan. Dalam pedoman tersebut, pembangunan jejaring informasi bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi salah satu bentuk dukungan untuk memperkuat pengumpulan data perpajakan.

Tags: Bimo WijayantoDJPKementerian keuanganMetapos.idPajakPolriTNIwajib pajak.
Previous Post

BTS Tampil Memukau di Final Piala Dunia 2026, Outfit Merahnya Punya Makna Khusus

Next Post

BGN Siapkan Efisiensi Program MBG, Anggaran 2026 Berpotensi Dipangkas Rp39 Triliun

Related Posts

Transaksi timah ekspor melalui JFX mencapai 4.210 lot senilai Rp4,06 triliun sepanjang Agustus 2026, memperkuat fondasi menuju BMKS 2027.
Ekbis

Transaksi Timah di JFX Tembus Rp4 Triliun pada Agustus 2026

4 September 2026
Sengketa dugaan pemindahan dana RDN senilai Rp2,58 miliar masuk tahap mediasi di PN Jakarta Pusat pada 9 September 2026.
Ekbis

Sengketa Dana RDN Masuk Mediasi, Paramitra Alfa Sekuritas Tunggu Respons BCA

4 September 2026
PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE) memperkuat riset dan manufaktur bisnis fragrance untuk memperluas pasar serta masuk rantai pasok global.
Ekbis

SMLE Ekspansi Bisnis Fragrance, Bidik Pasar Global

2 September 2026
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030 dalam Rapat Paripurna, Selasa (1/9/2026).
Ekbis

DPR Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2030

2 September 2026
Tokopedia dan TikTok Shop menghadirkan NYAM Awards 2026 untuk mengapresiasi pelaku F&B lokal sekaligus mendorong pertumbuhan bisnis melalui #BeliLokal.
Ekbis

Tokopedia-TikTok Shop Apresiasi Pelaku F&B Lewat NYAM Awards

2 September 2026
PT Pertamina Marine Solutions (PMSol) meraih empat penghargaan IQSA 2026 berkat kepemimpinan HSSE, inovasi digital, dan penguatan budaya keselamatan.
Ekbis

PMSol Sabet Empat Penghargaan IQSA 2026

1 September 2026
Next Post
BGN Siapkan Efisiensi Program MBG, Anggaran 2026 Berpotensi Dipangkas Rp39 Triliun

BGN Siapkan Efisiensi Program MBG, Anggaran 2026 Berpotensi Dipangkas Rp39 Triliun

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini