Wednesday, July 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Bos DJP Tegaskan TNI-Polri Tidak Dilibatkan untuk Memeriksa atau Menagih Pajak

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
22 July 2026
in Ekbis
Bos DJP Tegaskan TNI-Polri Tidak Dilibatkan untuk Memeriksa atau Menagih Pajak

Metapos.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan keterlibatan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak hanya difokuskan pada koordinasi serta pertukaran informasi. Aparat tidak diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan maupun penagihan pajak kepada masyarakat.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan kebijakan tersebut merupakan pedoman internal yang telah diterapkan sejak 2020 dan disempurnakan melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

BACA JUGA

TUKS Petrokimia Gresik Raih Nilai 94 Persen, Jadi Pelabuhan Terbaik Nasional

Jepang Catat 5.346 Kebangkrutan Perusahaan, Beban Utang Meningkat

Ia menerangkan, sinergi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa bertujuan memperkuat akses terhadap informasi yang mendukung pengawasan perpajakan. Meski demikian, aparat di wilayah tidak berperan sebagai pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak.

Menurut Bimo, DJP kini mengutamakan pemanfaatan teknologi dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak. Berbagai sistem seperti Compliance Risk Management (CRM), geo tagging, dan Coretax menjadi instrumen utama dalam proses pengawasan.

Jika diperlukan verifikasi terhadap suatu informasi, DJP dapat menjalin koordinasi dengan aparat kewilayahan maupun perangkat desa untuk memperoleh data pendukung. Sementara itu, seluruh tahapan pemeriksaan dan penegakan kepatuhan tetap menjadi tanggung jawab petugas pajak.

Sebagai informasi, DJP telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur tata cara pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui metode pengumpulan data lapangan maupun nonlapangan. Dalam pedoman tersebut, pembangunan jejaring informasi bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi salah satu bentuk dukungan untuk memperkuat pengumpulan data perpajakan.

Tags: Bimo WijayantoDJPKementerian keuanganMetapos.idPajakPolriTNIwajib pajak.
Previous Post

BTS Tampil Memukau di Final Piala Dunia 2026, Outfit Merahnya Punya Makna Khusus

Next Post

BGN Siapkan Efisiensi Program MBG, Anggaran 2026 Berpotensi Dipangkas Rp39 Triliun

Related Posts

TUKS Petrokimia Gresik Raih Nilai 94 Persen, Jadi Pelabuhan Terbaik Nasional
Ekbis

TUKS Petrokimia Gresik Raih Nilai 94 Persen, Jadi Pelabuhan Terbaik Nasional

15 July 2026
Tugu Insurance Raih GCG Awards 2026 Berkat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Ekbis

Jepang Catat 5.346 Kebangkrutan Perusahaan, Beban Utang Meningkat

13 July 2026
Tugu Insurance Raih GCG Awards 2026 Berkat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Ekbis

Produksi Rokok Indonesia Naik Tajam di Juni 2026, Ini Penyebabnya

13 July 2026
Tugu Insurance Raih GCG Awards 2026 Berkat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Ekbis

Tugu Insurance Raih GCG Awards 2026 Berkat Tata Kelola dan Manajemen Risiko

13 July 2026
Takeda Gandeng Pemerintah RI Bangun Industri Plasma dan Obat Derivat Plasma
Ekbis

Takeda Gandeng Pemerintah RI Bangun Industri Plasma dan Obat Derivat Plasma

13 July 2026
HUT ke-54, Petrokimia Gresik Pacu Transformasi Demi Dukung Swasembada Pangan
Ekbis

HUT ke-54, Petrokimia Gresik Pacu Transformasi Demi Dukung Swasembada Pangan

11 July 2026
Next Post
BGN Siapkan Efisiensi Program MBG, Anggaran 2026 Berpotensi Dipangkas Rp39 Triliun

BGN Siapkan Efisiensi Program MBG, Anggaran 2026 Berpotensi Dipangkas Rp39 Triliun

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini