Wednesday, October 21, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Bos DJP Tegaskan TNI-Polri Tidak Dilibatkan untuk Memeriksa atau Menagih Pajak

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
22 July 2026
in Ekbis
Bos DJP Tegaskan TNI-Polri Tidak Dilibatkan untuk Memeriksa atau Menagih Pajak

Metapos.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan keterlibatan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak hanya difokuskan pada koordinasi serta pertukaran informasi. Aparat tidak diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan maupun penagihan pajak kepada masyarakat.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan kebijakan tersebut merupakan pedoman internal yang telah diterapkan sejak 2020 dan disempurnakan melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

BACA JUGA

PRUCare 360 Syariah, Perlindungan Jiwa hingga Usia 80 Tahun

Dirut PLN Berganti, Suroso Isnandar Ambil Alih Jabatan

Ia menerangkan, sinergi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa bertujuan memperkuat akses terhadap informasi yang mendukung pengawasan perpajakan. Meski demikian, aparat di wilayah tidak berperan sebagai pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak.

Menurut Bimo, DJP kini mengutamakan pemanfaatan teknologi dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak. Berbagai sistem seperti Compliance Risk Management (CRM), geo tagging, dan Coretax menjadi instrumen utama dalam proses pengawasan.

Jika diperlukan verifikasi terhadap suatu informasi, DJP dapat menjalin koordinasi dengan aparat kewilayahan maupun perangkat desa untuk memperoleh data pendukung. Sementara itu, seluruh tahapan pemeriksaan dan penegakan kepatuhan tetap menjadi tanggung jawab petugas pajak.

Sebagai informasi, DJP telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur tata cara pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui metode pengumpulan data lapangan maupun nonlapangan. Dalam pedoman tersebut, pembangunan jejaring informasi bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi salah satu bentuk dukungan untuk memperkuat pengumpulan data perpajakan.

Tags: Bimo WijayantoDJPKementerian keuanganMetapos.idPajakPolriTNIwajib pajak.
Previous Post

BTS Tampil Memukau di Final Piala Dunia 2026, Outfit Merahnya Punya Makna Khusus

Next Post

BGN Siapkan Efisiensi Program MBG, Anggaran 2026 Berpotensi Dipangkas Rp39 Triliun

Related Posts

PRUCare 360 Syariah, Perlindungan Jiwa hingga Usia 80 Tahun
Ekbis

PRUCare 360 Syariah, Perlindungan Jiwa hingga Usia 80 Tahun

15 October 2026
Suroso Isnandar resmi menjadi Direktur Utama PLN menggantikan Darmawan Prasodjo setelah RUPS 14 Oktober 2026, dengan pengalaman lebih dari 30 tahun di PLN.
Ekbis

Dirut PLN Berganti, Suroso Isnandar Ambil Alih Jabatan

15 October 2026
Rupiah dibuka melemah tipis ke Rp17.900 per dolar AS pada 15 Oktober 2026, di tengah kenaikan inflasi AS dan perhatian pasar terhadap kebijakan The Fed.
Ekbis

Inflasi AS Memanas, Rupiah Kembali Tertekan

15 October 2026
SMLE Gandeng Denico, Bidik Pasar Pangan Asia
Ekbis

SMLE Gandeng Denico, Bidik Pasar Pangan Asia

15 October 2026
BEI Perkuat Literasi dan Ketahanan Investor Pasar Modal
Ekbis

BEI Perkuat Literasi dan Ketahanan Investor Pasar Modal

14 October 2026
PEFINDO Catat 244 Publikasi Pemeringkatan hingga September 2026
Ekbis

PEFINDO Catat 244 Publikasi Pemeringkatan hingga September 2026

14 October 2026
Next Post
BGN Siapkan Efisiensi Program MBG, Anggaran 2026 Berpotensi Dipangkas Rp39 Triliun

BGN Siapkan Efisiensi Program MBG, Anggaran 2026 Berpotensi Dipangkas Rp39 Triliun

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini