Metapos.id, Jakarta – Masyarakat kini tidak lagi diwajibkan melampirkan surat pengantar dari RT maupun RW saat mengurus sebagian besar dokumen administrasi kependudukan. Kebijakan ini diterapkan untuk menyederhanakan proses birokrasi sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta juga telah menyosialisasikan aturan tersebut melalui kanal resminya.
Dengan aturan ini, masyarakat dapat mengurus penerbitan Kartu Keluarga (KK), baik untuk pembuatan baru, perubahan data, maupun penambahan anggota keluarga tanpa perlu membawa surat pengantar RT/RW.
Selain itu, pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) juga tidak lagi mensyaratkan surat pengantar. Kemudahan serupa berlaku untuk perekaman, pencetakan, hingga penggantian KTP-el yang hilang atau rusak.
Layanan lain yang turut mendapat penyederhanaan persyaratan meliputi pengurusan surat keterangan pindah penduduk atau perubahan alamat, penerbitan akta kelahiran, serta akta kematian.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua layanan administrasi kependudukan menghapus syarat surat pengantar. Pada kondisi tertentu, masyarakat tetap diwajibkan melampirkan surat pengantar atau surat keterangan domisili sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat memangkas tahapan administrasi, meningkatkan efisiensi layanan publik, serta mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan.







