Saturday, September 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Pengurusan KK, KTP-el, dan KIA Kini Lebih Mudah, Surat Pengantar RT/RW Dihapus

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
21 July 2026
in Nasional
Pengurusan KK, KTP-el, dan KIA Kini Lebih Mudah, Surat Pengantar RT/RW Dihapus

Metapos.id, Jakarta – Masyarakat kini tidak lagi diwajibkan melampirkan surat pengantar dari RT maupun RW saat mengurus sebagian besar dokumen administrasi kependudukan. Kebijakan ini diterapkan untuk menyederhanakan proses birokrasi sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta juga telah menyosialisasikan aturan tersebut melalui kanal resminya.

BACA JUGA

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

Dengan aturan ini, masyarakat dapat mengurus penerbitan Kartu Keluarga (KK), baik untuk pembuatan baru, perubahan data, maupun penambahan anggota keluarga tanpa perlu membawa surat pengantar RT/RW.

Selain itu, pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) juga tidak lagi mensyaratkan surat pengantar. Kemudahan serupa berlaku untuk perekaman, pencetakan, hingga penggantian KTP-el yang hilang atau rusak.

Layanan lain yang turut mendapat penyederhanaan persyaratan meliputi pengurusan surat keterangan pindah penduduk atau perubahan alamat, penerbitan akta kelahiran, serta akta kematian.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua layanan administrasi kependudukan menghapus syarat surat pengantar. Pada kondisi tertentu, masyarakat tetap diwajibkan melampirkan surat pengantar atau surat keterangan domisili sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat memangkas tahapan administrasi, meningkatkan efisiensi layanan publik, serta mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan.

Tags: Administrasi KependudukanDukcapilKartu KeluargaKIAKTP ElektronikMetapos.idSurat Pengantar RT RW
Previous Post

Rodri Ukir Kisah Inspiratif usai Bawa Spanyol Juara Piala Dunia 2026

Next Post

Dokter Ungkap Gaya Hidup yang Diam-Diam Tingkatkan Risiko Kanker Payudara

Related Posts

ASABRI hadir di Timika, Papua Tengah, untuk memberikan edukasi manfaat program sekaligus literasi keuangan bagi prajurit TNI.
Nasional

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

4 September 2026
Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus
Nasional

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

4 September 2026
BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?
Nasional

BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?

4 September 2026
Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan
Nasional

Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan

4 September 2026
Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota
Nasional

Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota

4 September 2026
Kemensos menjelaskan penyebab perubahan desil DTSEN yang sempat signifikan setelah masuknya 12 juta data baru dari BKKBN.
Nasional

Kemensos Ungkap Penyebab Desil DTSEN Berubah

4 September 2026
Next Post
Dokter Ungkap Gaya Hidup yang Diam-Diam Tingkatkan Risiko Kanker Payudara

Dokter Ungkap Gaya Hidup yang Diam-Diam Tingkatkan Risiko Kanker Payudara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini