Wednesday, October 21, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Pengurusan KK, KTP-el, dan KIA Kini Lebih Mudah, Surat Pengantar RT/RW Dihapus

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
21 July 2026
in Nasional
Pengurusan KK, KTP-el, dan KIA Kini Lebih Mudah, Surat Pengantar RT/RW Dihapus

Metapos.id, Jakarta – Masyarakat kini tidak lagi diwajibkan melampirkan surat pengantar dari RT maupun RW saat mengurus sebagian besar dokumen administrasi kependudukan. Kebijakan ini diterapkan untuk menyederhanakan proses birokrasi sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta juga telah menyosialisasikan aturan tersebut melalui kanal resminya.

BACA JUGA

Luhut Usul Kerugian Negara Dipisahkan dari Tindak Pidana Korupsi

Cadangan Pertalite Nasional Tersedia untuk 16-20 Hari

Dengan aturan ini, masyarakat dapat mengurus penerbitan Kartu Keluarga (KK), baik untuk pembuatan baru, perubahan data, maupun penambahan anggota keluarga tanpa perlu membawa surat pengantar RT/RW.

Selain itu, pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) juga tidak lagi mensyaratkan surat pengantar. Kemudahan serupa berlaku untuk perekaman, pencetakan, hingga penggantian KTP-el yang hilang atau rusak.

Layanan lain yang turut mendapat penyederhanaan persyaratan meliputi pengurusan surat keterangan pindah penduduk atau perubahan alamat, penerbitan akta kelahiran, serta akta kematian.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua layanan administrasi kependudukan menghapus syarat surat pengantar. Pada kondisi tertentu, masyarakat tetap diwajibkan melampirkan surat pengantar atau surat keterangan domisili sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat memangkas tahapan administrasi, meningkatkan efisiensi layanan publik, serta mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan.

Tags: Administrasi KependudukanDukcapilKartu KeluargaKIAKTP ElektronikMetapos.idSurat Pengantar RT RW
Previous Post

Rodri Ukir Kisah Inspiratif usai Bawa Spanyol Juara Piala Dunia 2026

Next Post

Dokter Ungkap Gaya Hidup yang Diam-Diam Tingkatkan Risiko Kanker Payudara

Related Posts

Luhut Usul Kerugian Negara Dipisahkan dari Tindak Pidana Korupsi
Nasional

Luhut Usul Kerugian Negara Dipisahkan dari Tindak Pidana Korupsi

21 October 2026
Pengendara motor antre mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina COCO, Jakarta, Minggu (3/1). Rilis Pertamina bahwa mulai 5 Januari nanti, harga Pertalite akan diturunkan dari saat ini Rp 8.200 per liter menjadi Rp 7.930 per liter. Sementara harga Pertamax turun dari Rp 8.650 per liter menjadi Rp 8.450 per liter. Penurunan harga ini, selain lantaran melemahnya harga minyak mentah, juga mengikuti rencama pemerintah memangkas harga BBM jenis premium dan solar.
Nasional

Cadangan Pertalite Nasional Tersedia untuk 16-20 Hari

20 October 2026
Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri
Nasional

Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri

20 October 2026
BNPB mencatat kebakaran hutan dan lahan seluas 7,22 hektare di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung pada 17–19 Oktober 2026.
Nasional

Karhutla Hanguskan Lahan di Sulteng hingga Bangka Belitung

20 October 2026
Pengacara keluarga Bharatu Valdo menegaskan korban bukan pelaku perundungan terhadap Bharada Andika, sementara penyidik masih mendalami motif penembakan.
Nasional

Motif Penembakan Bharatu Valdo Masih Didalami Penyidik

20 October 2026
Gus Yaqut Bantah Perintahkan Pengumpulan Fee Haji
Nasional

Gus Yaqut Bantah Perintahkan Pengumpulan Fee Haji

20 October 2026
Next Post
Dokter Ungkap Gaya Hidup yang Diam-Diam Tingkatkan Risiko Kanker Payudara

Dokter Ungkap Gaya Hidup yang Diam-Diam Tingkatkan Risiko Kanker Payudara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini