Saturday, October 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

KPK Tutup Laporan Amplop Raja Juli, Lalu Bagaimana Nasib Kasusnya?

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
17 July 2026
in Nasional
KPK Tutup Laporan Amplop Raja Juli, Lalu Bagaimana Nasib Kasusnya?

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penanganan laporan dugaan gratifikasi berupa amplop berisi uang yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah selesai pada aspek pencegahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menuntaskan proses analisis serta verifikasi terhadap laporan tersebut. Hasil pemeriksaan juga telah disampaikan kepada pihak pelapor.

BACA JUGA

Singapura Tak Terlihat dari Batam, Kabut Asap Karhutla Kian Pekat

Bukan Stok, Distribusi Jadi Kendala Penyaluran BBM ke Daerah

Menurut Budi, penyelesaian laporan dilakukan lebih cepat dari batas waktu maksimal 30 hari kerja yang diatur dalam mekanisme pelaporan gratifikasi.

Meski demikian, KPK menegaskan penyelidikan pada aspek penindakan masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami keterkaitan uang dalam amplop tersebut dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby.

KPK menyatakan penyidikan akan menelusuri tujuan, motif, serta pihak yang berinisiatif memberikan uang tersebut kepada Raja Juli Antoni sebagai bagian dari konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni melaporkan penerimaan amplop berisi uang kepada KPK setelah mengaku menerimanya usai melakukan pertemuan resmi dengan Suhardiman Amby di Kementerian Kehutanan pada awal Juni 2026.

Tags: Bupati KuansingGratifikasikementerian kehutananKorupsiKPKMetapos.idRaja Juli AntoniSuhardiman Amby
Previous Post

Minum Kopi Hitam Tanpa Gula Setiap Hari, Baik atau Buruk untuk Kesehatan?

Next Post

ASABRI Permudah Layanan Pensiun bagi Warakawuri dan Purnawirawan di Jailolo

Related Posts

Singapura Tak Terlihat dari Batam, Kabut Asap Karhutla Kian Pekat
Nasional

Singapura Tak Terlihat dari Batam, Kabut Asap Karhutla Kian Pekat

16 October 2026
Bukan Stok, Distribusi Jadi Kendala Penyaluran BBM ke Daerah
Nasional

Bukan Stok, Distribusi Jadi Kendala Penyaluran BBM ke Daerah

16 October 2026
Kopdes Disiapkan untuk Salurkan Gaji ASN, Efektifkah Skema Ini?
Nasional

Kopdes Disiapkan untuk Salurkan Gaji ASN, Efektifkah Skema Ini?

16 October 2026
Uji Coba Bansos Lewat Koperasi Desa, Gus Ipul Jamin Tanpa Potongan
Nasional

Uji Coba Bansos Lewat Koperasi Desa, Gus Ipul Jamin Tanpa Potongan

16 October 2026
Menhaj Tekankan Pentingnya Keamanan dan Produktivitas Dana Haji
Nasional

Menhaj Tekankan Pentingnya Keamanan dan Produktivitas Dana Haji

16 October 2026
Gandeng UGM, Mentan Amran Pacu Pengembangan Kedelai di Grobogan
Nasional

Gandeng UGM, Mentan Amran Pacu Pengembangan Kedelai di Grobogan

16 October 2026
Next Post
ASABRI Permudah Layanan Pensiun bagi Warakawuri dan Purnawirawan di Jailolo

ASABRI Permudah Layanan Pensiun bagi Warakawuri dan Purnawirawan di Jailolo

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini