Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penanganan laporan dugaan gratifikasi berupa amplop berisi uang yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah selesai pada aspek pencegahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menuntaskan proses analisis serta verifikasi terhadap laporan tersebut. Hasil pemeriksaan juga telah disampaikan kepada pihak pelapor.
Menurut Budi, penyelesaian laporan dilakukan lebih cepat dari batas waktu maksimal 30 hari kerja yang diatur dalam mekanisme pelaporan gratifikasi.
Meski demikian, KPK menegaskan penyelidikan pada aspek penindakan masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami keterkaitan uang dalam amplop tersebut dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby.
KPK menyatakan penyidikan akan menelusuri tujuan, motif, serta pihak yang berinisiatif memberikan uang tersebut kepada Raja Juli Antoni sebagai bagian dari konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni melaporkan penerimaan amplop berisi uang kepada KPK setelah mengaku menerimanya usai melakukan pertemuan resmi dengan Suhardiman Amby di Kementerian Kehutanan pada awal Juni 2026.







