Metapos.id, Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kesiapannya menghadapi persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan pada 14 Juli 2026.
Yaqut mengatakan proses persidangan akan menjadi ruang untuk mengungkap fakta-fakta yang selama ini belum disampaikan ke publik. Namun, ia belum bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai informasi yang dimaksud dan meminta semua pihak menunggu jalannya sidang.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa, menegaskan pembagian tambahan 20.000 kuota haji telah dilakukan berdasarkan kajian serta kesepakatan yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Menurutnya, pembagian kuota haji reguler dan haji khusus telah sesuai dengan ketentuan yang disepakati kedua negara.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi. KPK menduga pembagian kuota tersebut tidak sesuai ketentuan dan membuka peluang terjadinya praktik korupsi, termasuk dugaan pungutan biaya tambahan kepada calon jemaah.
Penyidik KPK memperkirakan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. Dana hasil dugaan pungutan itu disebut mengalir kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama. Proses pembuktian seluruh dugaan tersebut akan dilakukan dalam persidangan.







