Metapos.id, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara.
Penetapan status hukum tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Selain dijerat dalam perkara dugaan korupsi, Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,” kata Totok.
Dalam proses penyidikan, Febrie dipersangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan lembaganya akan mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. Ia menekankan bahwa perkara yang sedang ditangani menyangkut dugaan perbuatan oknum sehingga tidak boleh dikaitkan dengan institusi.
Untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan, Komisi III DPR RI juga membentuk panitia kerja (Panja) khusus yang akan memantau perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyetujui pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Kejaksaan Agung menegaskan pergantian pejabat tersebut tidak akan menghambat penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Kasus ini berawal dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang kini terus dikembangkan penyidik. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, polisi telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, serta mengamankan berbagai barang bukti yang masih dalam proses pendalaman.







