Metapos.id, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Meski begitu, tanggal tersebut belum ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menjelaskan bahwa penetapan hari peringatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait pengakuan terhadap penghayat kepercayaan.
Terkait kemungkinan menjadikan 13 Juli sebagai hari libur nasional, Fadli mengatakan pemerintah belum mengambil keputusan. Menurutnya, usulan tersebut masih terbuka untuk diperjuangkan di masa mendatang, termasuk kemungkinan sebagai libur yang bersifat fakultatif.
“Kalau ditawarkan tentu banyak yang setuju. Namun untuk soal libur masih perlu pembahasan lebih lanjut. Yang terpenting saat ini adalah adanya pengakuan terhadap penghayat kepercayaan melalui penetapan hari peringatan ini,” ujarnya saat menghadiri acara bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia> di Taman Mini Indonesia Indah, Senin (6/7).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, mengungkapkan bahwa penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan hasil perjuangan panjang.
Ia menyebut usulan tersebut telah diajukan oleh MLKI sejak 2005 dan melalui berbagai pembahasan bersama organisasi penghayat kepercayaan yang difasilitasi pemerintah.
Menurut Restu, keputusan ini menjadi tonggak penting bagi penghayat kepercayaan karena akhirnya memperoleh hari peringatan resmi setelah lebih dari dua dekade proses pengajuan.







