Monday, August 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Penerimaan Pajak Daerah Capai Rp213,4 Triliun, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
25 October 2022
in Ekbis
Sri Mulyani: Eselon I Kementerian Keuangan Harus Mengajar di STAN

JAKARTA,Metapos.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa penerimaan perpajakan di daerah terus menunjukan peningkatan dari waktu ke waktu. Menurut dia, kondisi tersebut merupakan sinyal penting dari proses pemulihan ekonomi yang telah terjadi di berbagai wilayah.

Menkeu menyebutkan, hingga akhir September 2022 penerimaan pajak daerah tumbuh 49,1 persen year on year (yoy) menjadi Rp213,4 triliun.

BACA JUGA

Tarif Ekspor Tuna ke Jepang Resmi Nol Persen, Peluang Baru bagi Industri Perikanan

BEI Sempurnakan Notasi Khusus Saham demi Tingkatkan Transparansi Pasar Modal

Demikian juga untuk retribusi daerah yang naik 9,6 persen jadi Rp5,9 triliun, Pengelolaan Kekayaan Daerah (PKD) yang dipisahkan melesat 25,5 persen menjadi Rp10,3 triliun, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lain-lain tumbuh 16,9 persen menjadi Rp50 triliun.

“Ini artinya berbagai kegiatan masyarakat sudah mulai pulih dari guncangan akibat pandemi dan telah berkontribusi terhadap perekonomian yang bisa dilihat dari kesempatan kerja serta dari sisi pendapatan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Selasa, 25 Oktober.

Menurut Menkeu, terdapat lima jenis pertumbuhan pajak daerah tertinggi, yaitu pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak parker, dan penerimaan yang bersumber dari bea balik nama kendaraan bermotor.

Sementara itu untuk retribusi paling banyak disokong tempat rekreasi dan olahraga, penyeberangan air, tempat penginapan atau villa, tempat khusus parkir, serta pemeriksaan alat pemadam kebakaran.

“Peningkatan kinerja pajak dan retribusi daerah selaras dengan kinerja perbaikan perpajakan di pusat. Ini merupakan cermin aktivitas ekonomi masyarakat yang semakin membaik,” tegas dia.

Dalam kesempatan tersebut Menkeu memaparkan pula pendapatan negara hingga kuartal III 2022 membukukan Rp1.974,7 triliun.

Angka ini terdiri dari penerimaan pajak yang tumbuh 54,2 persen yoy menjadi Rp1.310,5 triliun.

Kemudian kepabeanan dan cukai terkumpul penerimaan sebesar Rp232,1 triliun dengan pertumbuhan 26,9 persen. Selanjutnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diketahui terhimpun sebesar Rp431,5 triliun atau tumbuh 34,4 persen.

Adapun untuk belanja negara diketahui sebesar Rp1.913,9 triliun hingga akhir September lalu. Hasil ini membuat postur APBN mengalami surplus Rp60,9 triliun.

Tags: KemenkeuMetapos.idPajak daerahSri Mulyani
Previous Post

Pemerintah Terus Gaungkan Reformasi Sektor Keuangan Melalui RUU P2SK

Next Post

Rasio Utang RI Naik 10 Persen Selama Pandemi, Pemerintah: Lebih Baik dari China, Malaysia, dan Thailand

Related Posts

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Ekbis

Tarif Ekspor Tuna ke Jepang Resmi Nol Persen, Peluang Baru bagi Industri Perikanan

3 August 2026
Gedung BEI
Ekbis

BEI Sempurnakan Notasi Khusus Saham demi Tingkatkan Transparansi Pasar Modal

3 August 2026
laba bersih Tugu Insurance semester I 2026
Ekbis

Kinerja Tugu Insurance Makin Solid, Laba Bersih Naik 76,87% di Semester I 2026

3 August 2026
Mulai September, Naik TransBandara Blok M–Soetta Bayar Rp15.000
Ekbis

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

1 August 2026
Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026
Ekbis

Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026

1 August 2026
BEI Luncurkan Green Equity Designation bagi Perusahaan Tercatat
Ekbis

BEI Luncurkan Green Equity Designation bagi Perusahaan Tercatat

31 July 2026
Next Post
Kabar Baik, Neraca Perdagangan Indonesia Mei 2022 Surplus 2,90 Miliar Dolar AS

Rasio Utang RI Naik 10 Persen Selama Pandemi, Pemerintah: Lebih Baik dari China, Malaysia, dan Thailand

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini