Tuesday, August 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Gagal Ujian SIM? Masih Bisa Mengulang, Ini Batas Kesempatan yang Diizinkan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
4 July 2026
in Nasional
Gagal Ujian SIM? Masih Bisa Mengulang, Ini Batas Kesempatan yang Diizinkan

Metapos.id, Jakarta – Peserta yang belum berhasil lulus dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu langsung mengulang seluruh tahapan dari awal. Aturan yang berlaku masih memberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang, tetapi dengan jumlah dan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penerbitan SIM. Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa setiap pemohon harus memenuhi syarat administrasi serta lolos seluruh rangkaian pengujian sebelum SIM diterbitkan.

BACA JUGA

Tak Kenal Jarak, ASABRI Kunjungi Pensiunan di Perbatasan Indonesia-Filipina

Cerita Neeltje Deliana Jalankan Tugas sebagai Pembawa Baki di Istana Merdeka

Tahapan ujian meliputi tes teori, tes keterampilan menggunakan simulator, dan ujian praktik berkendara. Pada ujian teori, peserta diuji mengenai pengetahuan aturan lalu lintas, teknik dasar mengemudi, hingga aspek keselamatan berkendara melalui sistem elektronik.

Agar dinyatakan lulus, peserta wajib memperoleh nilai minimal 70. Jika belum mencapai nilai tersebut, pemohon masih diberikan kesempatan mengikuti ujian ulang sebanyak dua kali dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus.

Aturan yang sama juga diterapkan pada ujian keterampilan menggunakan simulator. Peserta yang belum memenuhi standar kelulusan dapat kembali mengikuti tes maksimal dua kali dalam kurun waktu 14 hari kerja.

Sementara itu, peserta yang gagal pada ujian praktik berkendara juga memperoleh hak mengulang hingga dua kali dalam periode yang sama. Sebelum menjalani ujian praktik, pemohon bahkan diperbolehkan mencoba lintasan ujian sebanyak dua kali sebagai bentuk persiapan.

Dengan demikian, setiap peserta memiliki tiga peluang pada setiap tahapan ujian, yakni satu kali ujian pertama dan dua kali ujian ulang apabila belum berhasil lulus.

Kebijakan tersebut diterapkan agar pemohon memiliki kesempatan meningkatkan pemahaman terhadap materi maupun kemampuan mengemudi sebelum kembali menjalani proses pengujian. Hasil setiap tahapan ujian akan langsung diumumkan kepada peserta sehingga mereka dapat segera menentukan langkah berikutnya

Tags: Metapos.idnilai minimal 70simtes teoriujianujian praktik
Previous Post

Jaehyun NCT Rilis Single Baru ‘99 Degrees’ pada 10 Juli 2026

Next Post

Tagihan RS Tembus Rp500 Juta, Begini Pentingnya Proteksi Kesehatan bagi Keluarga

Related Posts

ASABRI layani pensiunan di perbatasan
Nasional

Tak Kenal Jarak, ASABRI Kunjungi Pensiunan di Perbatasan Indonesia-Filipina

18 August 2026
Neeltje Deliana Paskibraka Papua
Nasional

Cerita Neeltje Deliana Jalankan Tugas sebagai Pembawa Baki di Istana Merdeka

18 August 2026
Ilustrasi Work From Home (WFH)
Nasional

Pekerja Swasta di Jakarta Boleh WFH Hari Ini, Berikut Ketentuannya

18 August 2026
Bromo Masih Dipantau, Kemenhut Cegah Bara Api Kembali Menyala
Nasional

Bromo Masih Dipantau, Kemenhut Cegah Bara Api Kembali Menyala

18 August 2026
81 Tahun Indonesia Merdeka, Begini Sejarah Proklamasi 17 Agustus 1945
Nasional

Dari Mesir hingga Yaman, Ini 8 Negara Awal yang Mengakui Kemerdekaan Indonesia

17 August 2026
81 Tahun Indonesia Merdeka, Begini Sejarah Proklamasi 17 Agustus 1945
Nasional

81 Tahun Indonesia Merdeka, Begini Sejarah Proklamasi 17 Agustus 1945

17 August 2026
Next Post
Tagihan RS Tembus Rp500 Juta, Begini Pentingnya Proteksi Kesehatan bagi Keluarga

Tagihan RS Tembus Rp500 Juta, Begini Pentingnya Proteksi Kesehatan bagi Keluarga

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini