Metapos.id, Jakarta – Peserta yang belum berhasil lulus dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu langsung mengulang seluruh tahapan dari awal. Aturan yang berlaku masih memberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang, tetapi dengan jumlah dan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penerbitan SIM. Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa setiap pemohon harus memenuhi syarat administrasi serta lolos seluruh rangkaian pengujian sebelum SIM diterbitkan.
Tahapan ujian meliputi tes teori, tes keterampilan menggunakan simulator, dan ujian praktik berkendara. Pada ujian teori, peserta diuji mengenai pengetahuan aturan lalu lintas, teknik dasar mengemudi, hingga aspek keselamatan berkendara melalui sistem elektronik.
Agar dinyatakan lulus, peserta wajib memperoleh nilai minimal 70. Jika belum mencapai nilai tersebut, pemohon masih diberikan kesempatan mengikuti ujian ulang sebanyak dua kali dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus.
Aturan yang sama juga diterapkan pada ujian keterampilan menggunakan simulator. Peserta yang belum memenuhi standar kelulusan dapat kembali mengikuti tes maksimal dua kali dalam kurun waktu 14 hari kerja.
Sementara itu, peserta yang gagal pada ujian praktik berkendara juga memperoleh hak mengulang hingga dua kali dalam periode yang sama. Sebelum menjalani ujian praktik, pemohon bahkan diperbolehkan mencoba lintasan ujian sebanyak dua kali sebagai bentuk persiapan.
Dengan demikian, setiap peserta memiliki tiga peluang pada setiap tahapan ujian, yakni satu kali ujian pertama dan dua kali ujian ulang apabila belum berhasil lulus.
Kebijakan tersebut diterapkan agar pemohon memiliki kesempatan meningkatkan pemahaman terhadap materi maupun kemampuan mengemudi sebelum kembali menjalani proses pengujian. Hasil setiap tahapan ujian akan langsung diumumkan kepada peserta sehingga mereka dapat segera menentukan langkah berikutnya







