Metapos.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, mengingatkan perusahaan aplikasi ojek online agar tidak mengalihkan dampak penurunan potongan komisi menjadi 8 persen kepada para pelanggan melalui kenaikan tarif maupun biaya layanan.
Menurut Syaiful, kebijakan tersebut seharusnya memberikan manfaat bagi ekosistem transportasi daring tanpa menambah beban masyarakat sebagai pengguna jasa. Ia menilai perusahaan aplikasi perlu menjalankan aturan tersebut secara proporsional dan tidak mengambil langkah yang berpotensi merugikan konsumen.
Dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026), Syaiful menyampaikan bahwa kenaikan ongkos transportasi online dapat menekan minat masyarakat untuk menggunakan layanan tersebut. Jika permintaan menurun, para mitra pengemudi juga akan terdampak karena jumlah pesanan berpotensi ikut berkurang.
Ia menambahkan, porsi pengeluaran masyarakat untuk transportasi saat ini sudah tergolong tinggi, yakni berkisar 17 hingga 20 persen dari total pengeluaran. Karena itu, kebijakan yang berpotensi meningkatkan biaya perjalanan dinilai perlu diantisipasi.
Syaiful juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap implementasi aturan komisi 8 persen. Menurutnya, perusahaan aplikasi harus mencari langkah penyesuaian yang tidak membebani pelanggan maupun mengurangi kesejahteraan mitra pengemudi.
“Pengawasan harus diperkuat agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi konsumen maupun pengemudi,” kata Syaiful.







