Saturday, September 26, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Dr. Suardi Nilai Perdamaian Kasus BNI Parigi Sesuai Prinsip Hukum Perdata

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
26 June 2026
in Ekbis
Dr. Suardi Nilai Perdamaian Kasus BNI Parigi Sesuai Prinsip Hukum Perdata

Metapos.id, Jakarta – Pakar hukum Universitas Tadulako, Dr. Suardi, S.H., M.H., menilai penyelesaian damai dalam perkara yang melibatkan BNI Cabang Parigi dan seorang nasabah terkait dana Rp3,3 miliar sejalan dengan prinsip hukum privat atau perdata. Menurutnya, sengketa semacam itu dapat diselesaikan melalui kesepakatan para pihak apabila kerugian telah dipulihkan dan terdapat itikad baik.

Perkara tersebut telah mencapai kesepakatan damai antara BNI dan nasabah. Nasabah bernama Hermawati menyampaikan apresiasi atas penyelesaian yang dilakukan dan menegaskan bahwa BNI tidak melakukan kesalahan dalam kasus tersebut.

BACA JUGA

Pemerintah Tegaskan Pertalite Tak Naik 2026

Industri Furnitur Terhubung dalam Satu Platform di Jakarta

Suardi menjelaskan hubungan antara bank dan nasabah pada dasarnya berada dalam ranah hukum privat. Oleh karena itu, penyelesaiannya mengacu pada asas-asas hukum perdata, termasuk prinsip pacta sunt servanda yang menyatakan bahwa kesepakatan para pihak memiliki kekuatan mengikat layaknya undang-undang.

Menurutnya, apabila bank dan nasabah telah mencapai kesepakatan damai serta persoalan materiil telah diselesaikan, maka sengketa tersebut pada dasarnya selesai dari sisi hubungan perdata. Penyelesaian damai dinilai sebagai langkah yang proporsional ketika seluruh kewajiban telah dipenuhi dan tidak ada lagi kerugian yang belum dipulihkan.

Ia juga menilai mekanisme restorative justice dapat menjadi alternatif penyelesaian yang tepat untuk perkara dengan karakter privat. Pendekatan tersebut dinilai mampu menjaga hubungan baik antarpara pihak sekaligus mendukung stabilitas ekosistem bisnis dan sektor perbankan.

“Jika unsur itikad baik telah ditunjukkan oleh para pihak melalui perdamaian, dan tidak ada kerugian nyata yang diderita akibat unsur pidana, maka penyelesaian berbasis keadilan restoratif merupakan langkah terbaik yang dapat dipertimbangkan,” kata Suardi.

Di sisi lain, proses hukum atas perkara tersebut masih berlangsung di Polda Sulawesi Tengah. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menyampaikan penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Djoko menambahkan bahwa kerugian nasabah telah dikembalikan oleh pihak terlapor berdasarkan informasi dari penyidik. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk adanya penyelesaian damai antara para pihak, perkara tersebut dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: BNI ParigiDr. Suardihukum privatMetapos.id HUT Jakartanasabah BNIPolda Sulawesi Tengahrestorative justice
Previous Post

Manfaat Buah Naga untuk Kulit, Bantu Cerah hingga Awet Muda

Next Post

Prof. Aminuddin Kasim Nilai Kasus BNI Parigi Layak Ditempuh dengan Keadilan Restoratif

Related Posts

Kementerian ESDM menegaskan harga Pertalite tidak naik hingga akhir 2026 dan membantah informasi kenaikan yang beredar di media sosial.
Ekbis

Pemerintah Tegaskan Pertalite Tak Naik 2026

25 September 2026
Industri Furnitur Terhubung dalam Satu Platform di Jakarta
Ekbis

Industri Furnitur Terhubung dalam Satu Platform di Jakarta

24 September 2026
Petrokimia Gresik Bawa Inovasi Hijau ke Forum PBB
Ekbis

Petrokimia Gresik Bawa Inovasi Hijau ke Forum PBB

24 September 2026
Ekbis

Pemerintah Siapkan Pembangkit Listrik Berkapasitas 100 GW

23 September 2026
Tokopedia dan TikTok Shop menjadi platform digital pertama yang menampilkan produk lokal kurasi Kemendag melalui kolaborasi #BeliLokal.
Ekbis

Tokopedia dan TikTok Shop Tampilkan Produk BuSan

22 September 2026
Capital Market Run 2026 Usung Tema Plant Your Investment
Ekbis

Capital Market Run 2026 Usung Tema Plant Your Investment

22 September 2026
Next Post
Prof. Aminuddin Kasim Nilai Kasus BNI Parigi Layak Ditempuh dengan Keadilan Restoratif

Prof. Aminuddin Kasim Nilai Kasus BNI Parigi Layak Ditempuh dengan Keadilan Restoratif

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini