Friday, June 26, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Dr. Suardi Nilai Perdamaian Kasus BNI Parigi Sesuai Prinsip Hukum Perdata

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
26 June 2026
in Ekbis
Dr. Suardi Nilai Perdamaian Kasus BNI Parigi Sesuai Prinsip Hukum Perdata

Metapos.id, Jakarta – Pakar hukum Universitas Tadulako, Dr. Suardi, S.H., M.H., menilai penyelesaian damai dalam perkara yang melibatkan BNI Cabang Parigi dan seorang nasabah terkait dana Rp3,3 miliar sejalan dengan prinsip hukum privat atau perdata. Menurutnya, sengketa semacam itu dapat diselesaikan melalui kesepakatan para pihak apabila kerugian telah dipulihkan dan terdapat itikad baik.

Perkara tersebut telah mencapai kesepakatan damai antara BNI dan nasabah. Nasabah bernama Hermawati menyampaikan apresiasi atas penyelesaian yang dilakukan dan menegaskan bahwa BNI tidak melakukan kesalahan dalam kasus tersebut.

BACA JUGA

Prudential Syariah Luncurkan SIGAP untuk Cetak Entrepreneur Muda Mandiri

Listrik Prabayar PLN, Ini Tarif Token dan Cara Membelinya

Suardi menjelaskan hubungan antara bank dan nasabah pada dasarnya berada dalam ranah hukum privat. Oleh karena itu, penyelesaiannya mengacu pada asas-asas hukum perdata, termasuk prinsip pacta sunt servanda yang menyatakan bahwa kesepakatan para pihak memiliki kekuatan mengikat layaknya undang-undang.

Menurutnya, apabila bank dan nasabah telah mencapai kesepakatan damai serta persoalan materiil telah diselesaikan, maka sengketa tersebut pada dasarnya selesai dari sisi hubungan perdata. Penyelesaian damai dinilai sebagai langkah yang proporsional ketika seluruh kewajiban telah dipenuhi dan tidak ada lagi kerugian yang belum dipulihkan.

Ia juga menilai mekanisme restorative justice dapat menjadi alternatif penyelesaian yang tepat untuk perkara dengan karakter privat. Pendekatan tersebut dinilai mampu menjaga hubungan baik antarpara pihak sekaligus mendukung stabilitas ekosistem bisnis dan sektor perbankan.

“Jika unsur itikad baik telah ditunjukkan oleh para pihak melalui perdamaian, dan tidak ada kerugian nyata yang diderita akibat unsur pidana, maka penyelesaian berbasis keadilan restoratif merupakan langkah terbaik yang dapat dipertimbangkan,” kata Suardi.

Di sisi lain, proses hukum atas perkara tersebut masih berlangsung di Polda Sulawesi Tengah. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menyampaikan penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Djoko menambahkan bahwa kerugian nasabah telah dikembalikan oleh pihak terlapor berdasarkan informasi dari penyidik. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk adanya penyelesaian damai antara para pihak, perkara tersebut dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: BNI ParigiDr. Suardihukum privatMetapos.id HUT Jakartanasabah BNIPolda Sulawesi Tengahrestorative justice
Previous Post

Manfaat Buah Naga untuk Kulit, Bantu Cerah hingga Awet Muda

Next Post

Prof. Aminuddin Kasim Nilai Kasus BNI Parigi Layak Ditempuh dengan Keadilan Restoratif

Related Posts

Prudential Syariah Luncurkan SIGAP untuk Cetak Entrepreneur Muda Mandiri
Ekbis

Prudential Syariah Luncurkan SIGAP untuk Cetak Entrepreneur Muda Mandiri

26 June 2026
Listrik Prabayar PLN, Ini Tarif Token dan Cara Membelinya
Ekbis

Listrik Prabayar PLN, Ini Tarif Token dan Cara Membelinya

26 June 2026
Diversifikasi Aset Jadi Strategi Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
Ekbis

Diversifikasi Aset Jadi Strategi Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global

25 June 2026
Buka Akses Kerja Difabel, Bank Mandiri Taspen dan PNM Hadirkan Program Vokasi
Ekbis

Buka Akses Kerja Difabel, Bank Mandiri Taspen dan PNM Hadirkan Program Vokasi

25 June 2026
Kemhan Gandeng Fincantieri, Dieselindo Dapat Transfer Teknologi Pertahanan
Ekbis

Kemhan Gandeng Fincantieri, Dieselindo Dapat Transfer Teknologi Pertahanan

24 June 2026
Yen Jadi Satu-satunya yang Menguat Saat Mata Uang Asia Rontok
Ekbis

Yen Jadi Satu-satunya yang Menguat Saat Mata Uang Asia Rontok

24 June 2026
Next Post
Prof. Aminuddin Kasim Nilai Kasus BNI Parigi Layak Ditempuh dengan Keadilan Restoratif

Prof. Aminuddin Kasim Nilai Kasus BNI Parigi Layak Ditempuh dengan Keadilan Restoratif

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini