Tuesday, June 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Prabowo Tetapkan UU Polri Baru, Masa Dinas dan Penempatan Anggota Disesuaikan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
23 June 2026
in Nasional
Prabowo Tetapkan UU Polri Baru, Masa Dinas dan Penempatan Anggota Disesuaikan

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 sebagai perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah melakukan pembaruan pada tata kelola kelembagaan, masa pengabdian personel, serta mekanisme penugasan anggota Polri.

BACA JUGA

Andi Gani Sebut Potensi PHK 55 Ribu Buruh di Bekasi, Soroti Lonjakan Harga Gas

Menteri ESDM Beberkan Penyebab Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Daerah

Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah penyesuaian batas usia pensiun.

Dalam ketentuan terbaru, tamtama dan bintara dapat menjalani masa dinas hingga usia 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun sampai 60 tahun.

Pemerintah juga membuka opsi perpanjangan masa tugas dalam kondisi tertentu. Kebijakan itu berlaku bagi perwira tinggi bintang empat serta anggota yang memiliki keahlian khusus dan masih diperlukan organisasi.

Selain mengatur masa dinas, revisi UU Polri turut memperbarui ketentuan penempatan anggota di luar institusi kepolisian.

Melalui aturan tersebut, anggota Polri dapat menempati jabatan pada kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan keamanan, pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan kebijakan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui regulasi turunan.

Di sisi lain, revisi UU Polri juga memperluas peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Ke depan, Kompolnas tidak hanya memberikan pertimbangan kebijakan kepada pemerintah. Lembaga itu juga memiliki peran dalam penguatan integritas, peningkatan profesionalisme, evaluasi kelembagaan, serta pengembangan pendidikan dan kode etik kepolisian.

Sementara itu, pemerintah turut memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan Polri.

Pemanfaatan teknologi menjadi salah satu fokus untuk meningkatkan transparansi, efektivitas pengawasan, serta akuntabilitas pelaksanaan tugas.

Pada sektor pendidikan, pemerintah mewajibkan materi hak asasi manusia, demokrasi, dan pendekatan humanis masuk dalam kurikulum pendidikan profesi kepolisian.

Selain pembenahan kelembagaan, regulasi baru ini juga memperluas ruang tugas Polri.

Tugas tersebut mencakup penanganan tindak pidana siber, pengamanan objek vital nasional, hingga penguatan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Karena itu, pemerintah menilai perubahan UU Polri menjadi bagian dari langkah penyesuaian terhadap kebutuhan keamanan nasional serta perkembangan tata kelola institusi yang terus bergerak.

Tags: jabatan sipilKapolriKompolnasMetapos.idPolriPrabowo SubiantoRevisi UU PolriUsia Pensiun PolisiUU Polri
Previous Post

KPEI Catat Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah pada 2025

Next Post

China Sebut Mata-Mata Asing Gunakan Hewan Laut untuk Intai Perairan

Related Posts

Andi Gani Sebut Potensi PHK 55 Ribu Buruh di Bekasi, Soroti Lonjakan Harga Gas
Nasional

Andi Gani Sebut Potensi PHK 55 Ribu Buruh di Bekasi, Soroti Lonjakan Harga Gas

23 June 2026
Menteri ESDM Beberkan Penyebab Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Daerah
Nasional

Menteri ESDM Beberkan Penyebab Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Daerah

23 June 2026
Roy Suryo–Dokter Tifa Dapat Penangguhan Penahanan, Wajib Lapor Ditetapkan
Nasional

Roy Suryo–Dokter Tifa Dapat Penangguhan Penahanan, Wajib Lapor Ditetapkan

23 June 2026
Fenomena Remaja Hidup Layaknya Anjing dan Kucing Viral di Media Sosial
Nasional

Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi, Akses ke Jakarta International Stadium Makin Mudah

23 June 2026
Fenomena Remaja Hidup Layaknya Anjing dan Kucing Viral di Media Sosial
Nasional

Beruang Madu Masuk Permukiman Warga, BBKSDA Riau Lakukan Evakuasi

23 June 2026
Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia di Usia 71 Tahun
Nasional

Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia di Usia 71 Tahun

22 June 2026
Next Post
Menteri ESDM Beberkan Penyebab Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Daerah

China Sebut Mata-Mata Asing Gunakan Hewan Laut untuk Intai Perairan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini