Tuesday, June 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Roy Suryo–Dokter Tifa Dapat Penangguhan Penahanan, Wajib Lapor Ditetapkan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
23 June 2026
in Nasional
Roy Suryo–Dokter Tifa Dapat Penangguhan Penahanan, Wajib Lapor Ditetapkan

Metapos.id, Jakarta — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tidak melakukan penahanan terhadap Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa bersama pakar telematika Roy Suryo. Keputusan tersebut diambil setelah keduanya mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukum dan pihak keluarga.

Selain itu, Kejari Jaksel menetapkan kewajiban lapor satu kali setiap minggu bagi keduanya. Ketentuan ini diberlakukan setelah kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo resmi dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan.

BACA JUGA

Prabowo Tetapkan UU Polri Baru, Masa Dinas dan Penempatan Anggota Disesuaikan

Menteri ESDM Beberkan Penyebab Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Daerah

Dokter Tifa menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut. Ia menilai proses hukum yang dijalani sebagai bagian dari upaya menegakkan kebenaran.

Namun demikian, ia juga mengajak masyarakat untuk tetap berani menyuarakan keyakinan masing-masing. Ia menegaskan bahwa dirinya akan tetap konsisten menghadapi proses hukum yang berjalan.

Sementara itu, Tifa menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia juga memberikan ucapan terima kasih kepada pihak kejaksaan dan kepolisian atas penanganan kasus tersebut.

Selain itu, ia menilai aparat telah memberikan pelayanan dan fasilitas yang baik selama proses pemeriksaan. Hal itu termasuk saat dirinya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri.

Sebelumnya, Kejari Jaksel menjelaskan bahwa penahanan tidak dilakukan karena adanya jaminan dari keluarga. Karena itu, jaksa menilai para tersangka masih bersikap kooperatif dan tidak berpotensi menghindari proses hukum.

Di sisi lain, Kejari memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Proses persidangan akan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Tags: Dokter Tifahukum IndonesiaKasus Ijazah JokowiKejari Jakarta SelatanMetapos.idPolda Metro JayaRoy Suryowajib lapor
Previous Post

Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara untuk 3 Terdakwa Pembunuhan Ilham Pradipta

Next Post

Menteri ESDM Beberkan Penyebab Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Daerah

Related Posts

Prabowo Tetapkan UU Polri Baru, Masa Dinas dan Penempatan Anggota Disesuaikan
Nasional

Prabowo Tetapkan UU Polri Baru, Masa Dinas dan Penempatan Anggota Disesuaikan

23 June 2026
Menteri ESDM Beberkan Penyebab Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Daerah
Nasional

Menteri ESDM Beberkan Penyebab Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Daerah

23 June 2026
Fenomena Remaja Hidup Layaknya Anjing dan Kucing Viral di Media Sosial
Nasional

Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi, Akses ke Jakarta International Stadium Makin Mudah

23 June 2026
Fenomena Remaja Hidup Layaknya Anjing dan Kucing Viral di Media Sosial
Nasional

Beruang Madu Masuk Permukiman Warga, BBKSDA Riau Lakukan Evakuasi

23 June 2026
Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia di Usia 71 Tahun
Nasional

Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia di Usia 71 Tahun

22 June 2026
Roy Suryo dan Tifa Resmi Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Nasional

Roy Suryo dan Tifa Resmi Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan

22 June 2026
Next Post
Menteri ESDM Beberkan Penyebab Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Daerah

Menteri ESDM Beberkan Penyebab Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Daerah

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini