Metapos.id, Jakarta — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tidak melakukan penahanan terhadap Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa bersama pakar telematika Roy Suryo. Keputusan tersebut diambil setelah keduanya mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukum dan pihak keluarga.
Selain itu, Kejari Jaksel menetapkan kewajiban lapor satu kali setiap minggu bagi keduanya. Ketentuan ini diberlakukan setelah kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo resmi dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan.
Dokter Tifa menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut. Ia menilai proses hukum yang dijalani sebagai bagian dari upaya menegakkan kebenaran.
Namun demikian, ia juga mengajak masyarakat untuk tetap berani menyuarakan keyakinan masing-masing. Ia menegaskan bahwa dirinya akan tetap konsisten menghadapi proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, Tifa menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia juga memberikan ucapan terima kasih kepada pihak kejaksaan dan kepolisian atas penanganan kasus tersebut.
Selain itu, ia menilai aparat telah memberikan pelayanan dan fasilitas yang baik selama proses pemeriksaan. Hal itu termasuk saat dirinya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri.
Sebelumnya, Kejari Jaksel menjelaskan bahwa penahanan tidak dilakukan karena adanya jaminan dari keluarga. Karena itu, jaksa menilai para tersangka masih bersikap kooperatif dan tidak berpotensi menghindari proses hukum.
Di sisi lain, Kejari memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Proses persidangan akan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.







