Tuesday, June 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara untuk 3 Terdakwa Pembunuhan Ilham Pradipta

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
23 June 2026
in Hukum & Kriminal
Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara untuk 3 Terdakwa Pembunuhan Ilham Pradipta

Metapos.id, Jakarta — Jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan kepala cabang bank Ilham Pradipta dengan hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menilai ketiganya terlibat dalam peristiwa yang menewaskan korban.

Selain itu, ketiga terdakwa tersebut yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya. Jaksa menyampaikan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

BACA JUGA

Kasus Kuota Haji Berlanjut, KPK Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026

Jaksa menyebut para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain. Karena itu, jaksa menilai unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi sesuai KUHP yang berlaku.

Namun demikian, jaksa juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan. Salah satunya adalah akibat perbuatan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Selain itu, jaksa menilai para terdakwa memberikan keterangan yang tidak konsisten selama persidangan. Dua terdakwa juga tercatat memiliki riwayat pidana sebelumnya.

Di sisi lain, jaksa menuntut restitusi sebesar Rp1,05 miliar untuk masing-masing terdakwa. Namun, apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, proses persidangan akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.

Tags: Candy KenDwi HartonoIlham Pradiptakasus kriminal IndonesiaMetapos.idpembunuhanPengadilan Negeri Jakarta Timurtuntutan jaksa
Previous Post

Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi, Akses ke Jakarta International Stadium Makin Mudah

Next Post

Roy Suryo–Dokter Tifa Dapat Penangguhan Penahanan, Wajib Lapor Ditetapkan

Related Posts

KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Dipanggil sebagai Saksi
Hukum & Kriminal

Kasus Kuota Haji Berlanjut, KPK Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis

9 June 2026
Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026
Hukum & Kriminal

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026

7 June 2026
Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti

5 June 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Hukum & Kriminal

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG

3 June 2026
Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain
Hukum & Kriminal

Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain

3 June 2026
Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama
Hukum & Kriminal

Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama

1 June 2026
Next Post
Roy Suryo–Dokter Tifa Dapat Penangguhan Penahanan, Wajib Lapor Ditetapkan

Roy Suryo–Dokter Tifa Dapat Penangguhan Penahanan, Wajib Lapor Ditetapkan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini