Metapos.id, Jakarta — Jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan kepala cabang bank Ilham Pradipta dengan hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menilai ketiganya terlibat dalam peristiwa yang menewaskan korban.
Selain itu, ketiga terdakwa tersebut yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya. Jaksa menyampaikan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa menyebut para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain. Karena itu, jaksa menilai unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi sesuai KUHP yang berlaku.
Namun demikian, jaksa juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan. Salah satunya adalah akibat perbuatan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain itu, jaksa menilai para terdakwa memberikan keterangan yang tidak konsisten selama persidangan. Dua terdakwa juga tercatat memiliki riwayat pidana sebelumnya.
Di sisi lain, jaksa menuntut restitusi sebesar Rp1,05 miliar untuk masing-masing terdakwa. Namun, apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, proses persidangan akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.







