Monday, August 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara untuk 3 Terdakwa Pembunuhan Ilham Pradipta

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
23 June 2026
in Hukum & Kriminal
Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara untuk 3 Terdakwa Pembunuhan Ilham Pradipta

Metapos.id, Jakarta — Jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan kepala cabang bank Ilham Pradipta dengan hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menilai ketiganya terlibat dalam peristiwa yang menewaskan korban.

Selain itu, ketiga terdakwa tersebut yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya. Jaksa menyampaikan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

BACA JUGA

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur

Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur

Jaksa menyebut para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain. Karena itu, jaksa menilai unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi sesuai KUHP yang berlaku.

Namun demikian, jaksa juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan. Salah satunya adalah akibat perbuatan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Selain itu, jaksa menilai para terdakwa memberikan keterangan yang tidak konsisten selama persidangan. Dua terdakwa juga tercatat memiliki riwayat pidana sebelumnya.

Di sisi lain, jaksa menuntut restitusi sebesar Rp1,05 miliar untuk masing-masing terdakwa. Namun, apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, proses persidangan akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.

Tags: Candy KenDwi HartonoIlham Pradiptakasus kriminal IndonesiaMetapos.idpembunuhanPengadilan Negeri Jakarta Timurtuntutan jaksa
Previous Post

Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi, Akses ke Jakarta International Stadium Makin Mudah

Next Post

Roy Suryo–Dokter Tifa Dapat Penangguhan Penahanan, Wajib Lapor Ditetapkan

Related Posts

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur

30 July 2026
Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur
Hukum & Kriminal

Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur

29 July 2026
Bareskrim Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap
Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap

27 July 2026
Persidangan D4vd Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan terhadap Remaja 14 Tahun
Hukum & Kriminal

Persidangan D4vd Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan terhadap Remaja 14 Tahun

26 July 2026
Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Tangan Terborgol, Polisi Selidiki Pelaku
Hukum & Kriminal

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Tangan Terborgol, Polisi Selidiki Pelaku

25 July 2026
Kasus Dugaan Penipuan yang Menimpa Tantri Kotak Masuk Polisi, Pelaku Masih Diburu
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penipuan yang Menimpa Tantri Kotak Masuk Polisi, Pelaku Masih Diburu

22 July 2026
Next Post
Roy Suryo–Dokter Tifa Dapat Penangguhan Penahanan, Wajib Lapor Ditetapkan

Roy Suryo–Dokter Tifa Dapat Penangguhan Penahanan, Wajib Lapor Ditetapkan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini