Saturday, June 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketum Partai Maksimal Dua Periode pada 2026

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
13 June 2026
in Nasional
MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketum Partai Maksimal Dua Periode pada 2026

Metapos.id, Jakarta — Sejumlah advokat dan seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui permohonan itu, mereka meminta aturan baru yang membatasi masa jabatan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua periode.

Permohonan tersebut mengarah pada Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik. Saat ini, ketentuan itu memberi kewenangan kepada masing-masing partai untuk mengatur pergantian kepengurusan melalui AD/ART.

BACA JUGA

Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik BGN, Padahal Belum Memiliki Dealer

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Laut Sulawesi, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Para pemohon menilai pola tersebut berpotensi memperkuat dominasi elite di dalam partai. Akibatnya, proses regenerasi kepemimpinan dinilai tidak berjalan optimal.

Dalam persidangan, pemohon menjelaskan bahwa pembatasan masa jabatan dapat menciptakan sirkulasi kepemimpinan yang lebih sehat. Selain itu, mereka menilai peluang keterlibatan politik masyarakat akan menjadi lebih terbuka.

Mereka juga menyoroti proses perubahan aturan internal partai. Menurut pemohon, pihak yang memegang kendali organisasi sering memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah perubahan tersebut.

Karena kondisi itu, posisi ketua umum dinilai bisa bertahan dalam waktu yang sangat panjang. Di sisi lain, pergantian kepemimpinan menjadi lebih sulit terjadi secara kompetitif.

Pemohon turut menekankan pentingnya tata kelola partai yang lebih demokratis. Mereka menilai kompetisi internal yang terbuka dapat memperkuat kualitas demokrasi secara keseluruhan.

Atas dasar itu, pemohon meminta MK memberikan penafsiran baru terhadap ketentuan yang berlaku. Mereka mengusulkan agar pergantian kepengurusan partai dilakukan secara demokratis.

Selain mengatur mekanisme pergantian, usulan tersebut juga mencantumkan batas masa jabatan ketua umum atau jabatan setara selama dua periode. Ketentuan itu berlaku baik secara berurutan maupun tidak.

Saat ini, proses pemeriksaan permohonan masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi sesuai tahapan persidangan.

Tags: Ketua Umum PartaiMahkamah KonstitusiMasa Jabatan KetumMetapos.idMKParpolRegenerasi Politikuji materiUU Partai Politik
Previous Post

Start Strong! BTN JAKIM 2026 Hari Pertama Bikin Jakarta Full Energi

Next Post

Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik BGN, Padahal Belum Memiliki Dealer

Related Posts

Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik BGN, Padahal Belum Memiliki Dealer
Nasional

Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik BGN, Padahal Belum Memiliki Dealer

13 June 2026
Pekerjaan Bergaji Tinggi Kini Jadi Penyumbang Pengangguran Terbesar
Nasional

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Laut Sulawesi, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

13 June 2026
Jadwal Acara Tahun Baru Islam 2026 di Masjid Istiqlal, Terbuka untuk Umum
Nasional

Jadwal Acara Tahun Baru Islam 2026 di Masjid Istiqlal, Terbuka untuk Umum

12 June 2026
Traveloka Hadirkan Promo Schooliday Sale untuk Liburan Keluarga Lebih Hemat
Nasional

BEM UI Gelar Demo di Bundaran HI, Pengendara Diminta Hindari Sudirman-Thamrin

12 June 2026
Daftar Uang Pangkal Kedokteran di 10 PTN Tahun 2026, Cek Besarannya
Nasional

Daftar Uang Pangkal Kedokteran di 10 PTN Tahun 2026, Cek Besarannya

11 June 2026
Prasetyo Hadi Sebut Anggaran MBG Berpotensi Dikurangi
Nasional

Prasetyo Hadi Sebut Anggaran MBG Berpotensi Dikurangi

11 June 2026
Next Post
Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik BGN, Padahal Belum Memiliki Dealer

Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik BGN, Padahal Belum Memiliki Dealer

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini