Saturday, October 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Sengketa Koperasi Swadharma dan Cerita Kerugian yang Juga Menyeret BNI

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
9 June 2026
in Ekbis
Sengketa Koperasi Swadharma dan Cerita Kerugian yang Juga Menyeret BNI

Metapos.id, Jakarta – Sengketa yang melibatkan Koperasi Swadharma Pematangsiantar masih menjadi perhatian publik karena menyangkut dana masyarakat yang berpindah dari rekening bank ke koperasi. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, BNI menyampaikan bahwa perseroan juga mengalami dampak akibat perkara tersebut.

Kuasa hukum Bank Negara Indonesia, Boyamin Saiman, menyatakan BNI bukan hanya terseret dalam sengketa, tetapi juga menjadi pihak yang dirugikan. Menurutnya, kasus tersebut perlu dilihat secara menyeluruh karena melibatkan koperasi sebagai badan hukum tersendiri serta sejumlah oknum yang diduga menyalahgunakan kepercayaan.

BACA JUGA

BSI dan Prudential Syariah Dorong Gaya Hidup Sehat dan Finansial

Riset MarkPlus 2026: ShopeePay Jadi Dompet Digital Paling Sering Digunakan

Boyamin menegaskan bahwa Koperasi Swadharma bukan merupakan produk resmi perbankan BNI. Koperasi tersebut memiliki pengurus, akta pendirian, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang terpisah dari operasional bank.

Meski demikian, nama BNI tetap sering dikaitkan dengan perkara tersebut di ruang publik. Kondisi itu disebut menimbulkan kerugian reputasi karena masyarakat kerap memandang BNI sebagai pihak utama dalam sengketa yang sebenarnya melibatkan entitas berbeda.

Selain reputasi, BNI juga mengklaim mengalami kerugian dari sisi bisnis. Dana nasabah yang sebelumnya tersimpan di bank disebut berpindah ke koperasi setelah adanya tawaran imbal hasil yang jauh lebih tinggi dibandingkan produk perbankan pada saat itu.

Menurut BNI, perpindahan dana tersebut membuat bank kehilangan potensi dana pihak ketiga yang seharusnya tetap berada dalam sistem perbankan. Dana tersebut kemudian dikelola oleh pihak lain melalui skema koperasi yang terpisah dari layanan resmi BNI.

Perseroan menyatakan telah mengambil langkah terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Sejumlah pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran telah diberhentikan, sementara pihak lain juga telah menjalani proses hukum dan memperoleh putusan pengadilan.

BNI menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung serta menunggu kepastian hukum lebih lanjut. Perseroan juga menyampaikan empati kepada masyarakat yang terdampak, sembari menekankan pentingnya penentuan tanggung jawab yang tepat agar penyelesaian perkara berjalan secara adil dan proporsional.

Tags: Bank Negara IndonesiaBNIBoyamin SaimanKoperasi SwadharmaMAKIMetaposPematangsiantarsengketa koperasi
Previous Post

Jerman Percaya Diri, Meski Tak Masuk Daftar Favorit Juara Dunia

Next Post

Pulih dari Cedera, Messi Siap Perkuat Argentina Hadapi Islandia

Related Posts

BSI dan Prudential Syariah Dorong Gaya Hidup Sehat dan Finansial
Ekbis

BSI dan Prudential Syariah Dorong Gaya Hidup Sehat dan Finansial

23 October 2026
Riset MarkPlus 2026: ShopeePay Jadi Dompet Digital Paling Sering Digunakan
Ekbis

Riset MarkPlus 2026: ShopeePay Jadi Dompet Digital Paling Sering Digunakan

23 October 2026
Kebut Hadiah BombasTri 2026, Pelanggan Bisa Pilih Hadiah
Ekbis

Kebut Hadiah BombasTri 2026, Pelanggan Bisa Pilih Hadiah

22 October 2026
Penghematan APBN Bakal Diperketat, Ini Penjelasan Menteri Keuangan
Ekbis

Penghematan APBN Bakal Diperketat, Ini Penjelasan Menteri Keuangan

22 October 2026
PRUCare 360 Syariah, Perlindungan Jiwa hingga Usia 80 Tahun
Ekbis

PRUCare 360 Syariah, Perlindungan Jiwa hingga Usia 80 Tahun

15 October 2026
Suroso Isnandar resmi menjadi Direktur Utama PLN menggantikan Darmawan Prasodjo setelah RUPS 14 Oktober 2026, dengan pengalaman lebih dari 30 tahun di PLN.
Ekbis

Dirut PLN Berganti, Suroso Isnandar Ambil Alih Jabatan

15 October 2026
Next Post
Pulih dari Cedera, Messi Siap Perkuat Argentina Hadapi Islandia

Pulih dari Cedera, Messi Siap Perkuat Argentina Hadapi Islandia

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini