Wednesday, September 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Sengketa Koperasi Swadharma dan Cerita Kerugian yang Juga Menyeret BNI

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
9 June 2026
in Ekbis
Sengketa Koperasi Swadharma dan Cerita Kerugian yang Juga Menyeret BNI

Metapos.id, Jakarta – Sengketa yang melibatkan Koperasi Swadharma Pematangsiantar masih menjadi perhatian publik karena menyangkut dana masyarakat yang berpindah dari rekening bank ke koperasi. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, BNI menyampaikan bahwa perseroan juga mengalami dampak akibat perkara tersebut.

Kuasa hukum Bank Negara Indonesia, Boyamin Saiman, menyatakan BNI bukan hanya terseret dalam sengketa, tetapi juga menjadi pihak yang dirugikan. Menurutnya, kasus tersebut perlu dilihat secara menyeluruh karena melibatkan koperasi sebagai badan hukum tersendiri serta sejumlah oknum yang diduga menyalahgunakan kepercayaan.

BACA JUGA

Pasar Modal Salurkan Bantuan Teknologi dan Cold Storage di Maluku Utara

Bambang Brodjonegoro Dorong Integrasi Ekosistem Jalan Tol

Boyamin menegaskan bahwa Koperasi Swadharma bukan merupakan produk resmi perbankan BNI. Koperasi tersebut memiliki pengurus, akta pendirian, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang terpisah dari operasional bank.

Meski demikian, nama BNI tetap sering dikaitkan dengan perkara tersebut di ruang publik. Kondisi itu disebut menimbulkan kerugian reputasi karena masyarakat kerap memandang BNI sebagai pihak utama dalam sengketa yang sebenarnya melibatkan entitas berbeda.

Selain reputasi, BNI juga mengklaim mengalami kerugian dari sisi bisnis. Dana nasabah yang sebelumnya tersimpan di bank disebut berpindah ke koperasi setelah adanya tawaran imbal hasil yang jauh lebih tinggi dibandingkan produk perbankan pada saat itu.

Menurut BNI, perpindahan dana tersebut membuat bank kehilangan potensi dana pihak ketiga yang seharusnya tetap berada dalam sistem perbankan. Dana tersebut kemudian dikelola oleh pihak lain melalui skema koperasi yang terpisah dari layanan resmi BNI.

Perseroan menyatakan telah mengambil langkah terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Sejumlah pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran telah diberhentikan, sementara pihak lain juga telah menjalani proses hukum dan memperoleh putusan pengadilan.

BNI menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung serta menunggu kepastian hukum lebih lanjut. Perseroan juga menyampaikan empati kepada masyarakat yang terdampak, sembari menekankan pentingnya penentuan tanggung jawab yang tepat agar penyelesaian perkara berjalan secara adil dan proporsional.

Tags: Bank Negara IndonesiaBNIBoyamin SaimanKoperasi SwadharmaMAKIMetaposPematangsiantarsengketa koperasi
Previous Post

Jerman Percaya Diri, Meski Tak Masuk Daftar Favorit Juara Dunia

Next Post

Pulih dari Cedera, Messi Siap Perkuat Argentina Hadapi Islandia

Related Posts

SRO pasar modal menyalurkan bantuan sarana teknologi untuk Universitas Khairun dan cold storage tenaga surya bagi nelayan Rua, Maluku Utara.
Ekbis

Pasar Modal Salurkan Bantuan Teknologi dan Cold Storage di Maluku Utara

7 September 2026
Ekonom Bambang Brodjonegoro menilai integrasi ekosistem jalan tol penting untuk memperlancar konektivitas dan menekan biaya logistik Indonesia.
Ekbis

Bambang Brodjonegoro Dorong Integrasi Ekosistem Jalan Tol

7 September 2026
Transaksi timah ekspor melalui JFX mencapai 4.210 lot senilai Rp4,06 triliun sepanjang Agustus 2026, memperkuat fondasi menuju BMKS 2027.
Ekbis

Transaksi Timah di JFX Tembus Rp4 Triliun pada Agustus 2026

4 September 2026
Sengketa dugaan pemindahan dana RDN senilai Rp2,58 miliar masuk tahap mediasi di PN Jakarta Pusat pada 9 September 2026.
Ekbis

Sengketa Dana RDN Masuk Mediasi, Paramitra Alfa Sekuritas Tunggu Respons BCA

4 September 2026
PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE) memperkuat riset dan manufaktur bisnis fragrance untuk memperluas pasar serta masuk rantai pasok global.
Ekbis

SMLE Ekspansi Bisnis Fragrance, Bidik Pasar Global

2 September 2026
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030 dalam Rapat Paripurna, Selasa (1/9/2026).
Ekbis

DPR Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2030

2 September 2026
Next Post
Pulih dari Cedera, Messi Siap Perkuat Argentina Hadapi Islandia

Pulih dari Cedera, Messi Siap Perkuat Argentina Hadapi Islandia

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini