Wednesday, October 21, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Layak Dibebaskan dalam Kasus Chromebook

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
3 June 2026
in Nasional
Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Layak Dibebaskan dalam Kasus Chromebook

Metapos.id, Jakarta – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa Nadiem Makarim. Tim penasihat hukum menyampaikan pembelaan yang menolak seluruh tuduhan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut kuasa hukum, unsur kerugian negara yang menjadi dasar perkara dinilai tidak pernah terjadi. Mereka menegaskan bahwa kriminalisasi dapat terjadi apabila seseorang yang tidak melakukan korupsi tetap diproses sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

BACA JUGA

Luhut Usul Kerugian Negara Dipisahkan dari Tindak Pidana Korupsi

Cadangan Pertalite Nasional Tersedia untuk 16-20 Hari

Dalam persidangan terungkap adanya surat jaminan dari vendor yang diakui oleh Ketua LKPP. Surat tersebut mewajibkan pengembalian selisih harga kepada negara apabila ditemukan kemahalan dalam pengadaan barang.

Tim pembela juga menghadirkan mantan Ketua BPK sebagai ahli auditor negara dalam persidangan. Keterangan ahli tersebut menyebut Laporan Hasil Audit Chromebook 2025 memiliki kelemahan metodologis dan tidak layak dijadikan dasar tunggal perhitungan kerugian negara.

Selain itu, tuduhan bahwa pengadaan Chromebook diatur melalui grup WhatsApp pribadi turut dibantah. Fakta persidangan disebut menunjukkan bahwa pemilihan Chromebook dilakukan berdasarkan kajian teknis dan efisiensi anggaran.

Kesaksian dari pihak Google serta sejumlah guru penerima manfaat juga menjadi bagian dari pembelaan. Mereka menyatakan tidak menemukan konflik kepentingan dan perangkat Chromebook digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.

Aktor dan aktivis sosial Andovi da Lopez yang hadir langsung dalam persidangan turut memberikan tanggapannya. Ia mengajak masyarakat mengikuti jalannya sidang secara utuh dan menilai pledoi Nadiem sebagai pembelaan yang kuat berdasarkan fakta persidangan.

Di luar ruang sidang, ratusan pengemudi ojek online dan guru memberikan dukungan kepada Nadiem Makarim. Mereka berharap majelis hakim mengambil keputusan secara independen berdasarkan fakta persidangan yang telah terungkap selama proses hukum berlangsung.

Tags: Kasus ChromebookMetapos.idNadiem MakarimPengadaan Chromebookpledoi NadiemSidang Chromebook
Previous Post

Summarecon Tutup Rangkaian Operasi Katarak Gratis HUT ke-50 di Bandung

Next Post

Evaluasi BGN Berujung Pergantian Pimpinan, Program MBG Tetap Berjalan

Related Posts

Luhut Usul Kerugian Negara Dipisahkan dari Tindak Pidana Korupsi
Nasional

Luhut Usul Kerugian Negara Dipisahkan dari Tindak Pidana Korupsi

21 October 2026
Pengendara motor antre mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina COCO, Jakarta, Minggu (3/1). Rilis Pertamina bahwa mulai 5 Januari nanti, harga Pertalite akan diturunkan dari saat ini Rp 8.200 per liter menjadi Rp 7.930 per liter. Sementara harga Pertamax turun dari Rp 8.650 per liter menjadi Rp 8.450 per liter. Penurunan harga ini, selain lantaran melemahnya harga minyak mentah, juga mengikuti rencama pemerintah memangkas harga BBM jenis premium dan solar.
Nasional

Cadangan Pertalite Nasional Tersedia untuk 16-20 Hari

20 October 2026
Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri
Nasional

Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri

20 October 2026
BNPB mencatat kebakaran hutan dan lahan seluas 7,22 hektare di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung pada 17–19 Oktober 2026.
Nasional

Karhutla Hanguskan Lahan di Sulteng hingga Bangka Belitung

20 October 2026
Pengacara keluarga Bharatu Valdo menegaskan korban bukan pelaku perundungan terhadap Bharada Andika, sementara penyidik masih mendalami motif penembakan.
Nasional

Motif Penembakan Bharatu Valdo Masih Didalami Penyidik

20 October 2026
Gus Yaqut Bantah Perintahkan Pengumpulan Fee Haji
Nasional

Gus Yaqut Bantah Perintahkan Pengumpulan Fee Haji

20 October 2026
Next Post
Evaluasi BGN Berujung Pergantian Pimpinan, Program MBG Tetap Berjalan

Evaluasi BGN Berujung Pergantian Pimpinan, Program MBG Tetap Berjalan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini