Metapos.id, Jakarta – Kanada resmi memberikan kemudahan perjalanan bagi Warga Negara Indonesia mulai 26 Mei 2026. Sebagian pelancong asal Indonesia kini dapat masuk ke Kanada tanpa visa kunjungan biasa dengan menggunakan Electronic Travel Authorization (ETA).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Kanada memperkuat hubungan dengan kawasan Indo-Pasifik. Selain itu, pemerintah juga ingin mendorong perdagangan, investasi, dan mobilitas wisatawan serta pelaku bisnis.
Menteri Imigrasi Kanada, Lena Metlege Diab, mengatakan aturan baru itu mempermudah perjalanan masyarakat internasional ke Kanada. Namun, akses ETA hanya berlaku bagi pemegang visa Amerika Serikat jenis B1/B2 yang masih aktif atau WNI yang pernah memiliki Temporary Resident Visa Kanada.
Sementara itu, pelancong yang belum memenuhi syarat tetap wajib mengurus visa kunjungan reguler. Untuk mengajukan ETA, pemohon harus menyiapkan paspor aktif, email valid, dan kartu pembayaran internasional.
Biaya pengajuan ETA mencapai tujuh dolar Kanada atau sekitar Rp90 ribu. Setelah itu, pemohon dapat mengisi formulir melalui situs resmi imigrasi Kanada. Sebagian besar pengajuan biasanya diproses dalam waktu singkat.
ETA berlaku hingga lima tahun atau mengikuti masa berlaku paspor pemohon. Meski begitu, izin tersebut hanya berlaku untuk perjalanan udara. Pelancong yang masuk melalui jalur darat atau laut tetap wajib menggunakan visa kunjungan biasa.







