Monday, July 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kanada Buka Akses ETA Untuk WNI Perjalanan Lebih Mudah Tanpa Visa

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
28 May 2026
in Nasional
Kanada Buka Akses ETA Untuk WNI Perjalanan Lebih Mudah Tanpa Visa

Metapos.id, Jakarta – Kanada resmi memberikan kemudahan perjalanan bagi Warga Negara Indonesia mulai 26 Mei 2026. Sebagian pelancong asal Indonesia kini dapat masuk ke Kanada tanpa visa kunjungan biasa dengan menggunakan Electronic Travel Authorization (ETA).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Kanada memperkuat hubungan dengan kawasan Indo-Pasifik. Selain itu, pemerintah juga ingin mendorong perdagangan, investasi, dan mobilitas wisatawan serta pelaku bisnis.

BACA JUGA

Kronologi Ledakan di Tasikmalaya, Perselisihan Pedagang Berujung Densus 88 Turun Tangan

Misteri Keberadaan Febrie Adriansyah Menguat, Kini Resmi Dicekal ke Luar Negeri

Menteri Imigrasi Kanada, Lena Metlege Diab, mengatakan aturan baru itu mempermudah perjalanan masyarakat internasional ke Kanada. Namun, akses ETA hanya berlaku bagi pemegang visa Amerika Serikat jenis B1/B2 yang masih aktif atau WNI yang pernah memiliki Temporary Resident Visa Kanada.

Sementara itu, pelancong yang belum memenuhi syarat tetap wajib mengurus visa kunjungan reguler. Untuk mengajukan ETA, pemohon harus menyiapkan paspor aktif, email valid, dan kartu pembayaran internasional.

Biaya pengajuan ETA mencapai tujuh dolar Kanada atau sekitar Rp90 ribu. Setelah itu, pemohon dapat mengisi formulir melalui situs resmi imigrasi Kanada. Sebagian besar pengajuan biasanya diproses dalam waktu singkat.

ETA berlaku hingga lima tahun atau mengikuti masa berlaku paspor pemohon. Meski begitu, izin tersebut hanya berlaku untuk perjalanan udara. Pelancong yang masuk melalui jalur darat atau laut tetap wajib menggunakan visa kunjungan biasa.

Tags: ETAKanadaMetapos.idperjalanantanpa visaWNI
Previous Post

Kenapa Banyak Jalan di RI Cepat Rusak? Ini Penyebab Utamanya

Next Post

Ampuh dan Praktis! Ini Cara Hilangkan Bau Prengus Daging Kambing di Tangan Setelah Memasak

Related Posts

Kronologi Ledakan di Tasikmalaya, Perselisihan Pedagang Berujung Densus 88 Turun Tangan
Nasional

Kronologi Ledakan di Tasikmalaya, Perselisihan Pedagang Berujung Densus 88 Turun Tangan

13 July 2026
Misteri Keberadaan Febrie Adriansyah Menguat, Kini Resmi Dicekal ke Luar Negeri
Nasional

Misteri Keberadaan Febrie Adriansyah Menguat, Kini Resmi Dicekal ke Luar Negeri

13 July 2026
Celine Evangelista Geram Dikaitkan dengan Pejabat, Sebut Isu Rumah Rp200 Miliar Fitnah
Nasional

Celine Evangelista Geram Dikaitkan dengan Pejabat, Sebut Isu Rumah Rp200 Miliar Fitnah

13 July 2026
Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus, LHKPN Catat Kekayaannya Capai Rp7,29 Miliar
Nasional

Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus, LHKPN Catat Kekayaannya Capai Rp7,29 Miliar

12 July 2026
KPK Akui Pernah Bahas Tiga Kasus yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Bersama Polri
Nasional

KPK Akui Pernah Bahas Tiga Kasus yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Bersama Polri

11 July 2026
Kasus Batu Bara Naik Babak Baru, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Nasional

Kasus Batu Bara Naik Babak Baru, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

11 July 2026
Next Post
Ampuh dan Praktis! Ini Cara Hilangkan Bau Prengus Daging Kambing di Tangan Setelah Memasak

Ampuh dan Praktis! Ini Cara Hilangkan Bau Prengus Daging Kambing di Tangan Setelah Memasak

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini