Saturday, August 29, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kanada Buka Akses ETA Untuk WNI Perjalanan Lebih Mudah Tanpa Visa

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
28 May 2026
in Nasional
Kanada Buka Akses ETA Untuk WNI Perjalanan Lebih Mudah Tanpa Visa

Metapos.id, Jakarta – Kanada resmi memberikan kemudahan perjalanan bagi Warga Negara Indonesia mulai 26 Mei 2026. Sebagian pelancong asal Indonesia kini dapat masuk ke Kanada tanpa visa kunjungan biasa dengan menggunakan Electronic Travel Authorization (ETA).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Kanada memperkuat hubungan dengan kawasan Indo-Pasifik. Selain itu, pemerintah juga ingin mendorong perdagangan, investasi, dan mobilitas wisatawan serta pelaku bisnis.

BACA JUGA

Soal PPHN, Prabowo Dorong Pengaturan Lewat TAP MPR

Pengamat Dorong Pengawasan Partisipatif Program MBG

Menteri Imigrasi Kanada, Lena Metlege Diab, mengatakan aturan baru itu mempermudah perjalanan masyarakat internasional ke Kanada. Namun, akses ETA hanya berlaku bagi pemegang visa Amerika Serikat jenis B1/B2 yang masih aktif atau WNI yang pernah memiliki Temporary Resident Visa Kanada.

Sementara itu, pelancong yang belum memenuhi syarat tetap wajib mengurus visa kunjungan reguler. Untuk mengajukan ETA, pemohon harus menyiapkan paspor aktif, email valid, dan kartu pembayaran internasional.

Biaya pengajuan ETA mencapai tujuh dolar Kanada atau sekitar Rp90 ribu. Setelah itu, pemohon dapat mengisi formulir melalui situs resmi imigrasi Kanada. Sebagian besar pengajuan biasanya diproses dalam waktu singkat.

ETA berlaku hingga lima tahun atau mengikuti masa berlaku paspor pemohon. Meski begitu, izin tersebut hanya berlaku untuk perjalanan udara. Pelancong yang masuk melalui jalur darat atau laut tetap wajib menggunakan visa kunjungan biasa.

Tags: ETAKanadaMetapos.idperjalanantanpa visaWNI
Previous Post

Kenapa Banyak Jalan di RI Cepat Rusak? Ini Penyebab Utamanya

Next Post

Ampuh dan Praktis! Ini Cara Hilangkan Bau Prengus Daging Kambing di Tangan Setelah Memasak

Related Posts

Soal PPHN, Prabowo Dorong Pengaturan Lewat TAP MPR
Nasional

Soal PPHN, Prabowo Dorong Pengaturan Lewat TAP MPR

28 August 2026
Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa
Nasional

Pengamat Dorong Pengawasan Partisipatif Program MBG

28 August 2026
program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Nasional

MBG Dorong Kehadiran Siswa dan UMKM di Sanggau

28 August 2026
Diduga Bakar Lahan demi Buka Pertanian, Pasutri Ditangkap
Nasional

Diduga Bakar Lahan demi Buka Pertanian, Pasutri Ditangkap

28 August 2026
BNPB Usulkan Gudang Logistik Bencana Ada di Tiap Daerah
Nasional

BNPB Usulkan Gudang Logistik Bencana Ada di Tiap Daerah

28 August 2026
Pasien Cuci Darah Bawa Gugatan ke MK, Minta Iuran BPJS Berlaku untuk Semua
Nasional

Pasien Cuci Darah Bawa Gugatan ke MK, Minta Iuran BPJS Berlaku untuk Semua

28 August 2026
Next Post
Ampuh dan Praktis! Ini Cara Hilangkan Bau Prengus Daging Kambing di Tangan Setelah Memasak

Ampuh dan Praktis! Ini Cara Hilangkan Bau Prengus Daging Kambing di Tangan Setelah Memasak

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini