Thursday, May 28, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kemendag Take Down 2.639 Iklan Elektronik Bermasalah hingga Maret 2026

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
28 May 2026
in Nasional
Kemendag Take Down 2.639 Iklan Elektronik Bermasalah hingga Maret 2026

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penurunan atau take down terhadap 2.639 iklan elektronik yang melanggar aturan hingga Maret 2026. Langkah ini dilakukan melalui patroli siber pada 21 platform niaga elektronik di Indonesia.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pelanggaran paling banyak berasal dari iklan minuman beralkohol dan bahan berbahaya. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran terkait gula kristal rafinasi, pupuk subsidi, dan Minyakita.

BACA JUGA

Kanada Buka Akses ETA Untuk WNI Perjalanan Lebih Mudah Tanpa Visa

Kenapa Banyak Jalan di RI Cepat Rusak? Ini Penyebab Utamanya

Kemendag juga meminta penurunan terhadap 95 akun pedagang atau merchant di sejumlah marketplace. Akun tersebut diketahui telah tiga kali menayangkan materi iklan elektronik yang tidak sesuai ketentuan.

Sebanyak 1.731 iklan minuman beralkohol menjadi temuan terbanyak dalam patroli siber tersebut. Pemerintah juga menemukan 514 iklan bahan berbahaya dan 257 iklan terkait produk Minyakita.

Pemerintah terus memperkuat pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE secara luring maupun daring. Langkah tegas yang diterapkan mencakup pemblokiran sementara layanan hingga pencantuman dalam daftar hitam.

Hingga Maret 2026, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap 104 pelaku usaha PMSE. Pengawasan tersebut mencakup marketplace, retail online, classified ads, daily deals, hingga pedagang digital.

Sebagai bentuk penegakan hukum, Kemendag menerbitkan 3.310 surat sanksi dalam empat periode pelaporan. Sanksi akhir juga telah dijatuhkan kepada puluhan pelaku usaha sejak Triwulan IV 2024 hingga Triwulan II 2025.

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan penyempurnaan aturan perdagangan digital melalui revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi baru itu difokuskan pada perlindungan konsumen, transparansi platform digital, dan peningkatan visibilitas produk lokal.

Tags: Budi SantosoHeadlineiklan elektronikKemendag 2026marketplace IndonesiaMetapos.idMinyakitaperdagangan digitalPMSE
Previous Post

Crystal Palace Taklukkan Rayo Vallecano di Final Conference League

Next Post

Rekomendasi Drama Korea Terbaru Juni 2026

Related Posts

Kanada Buka Akses ETA Untuk WNI Perjalanan Lebih Mudah Tanpa Visa
Nasional

Kanada Buka Akses ETA Untuk WNI Perjalanan Lebih Mudah Tanpa Visa

28 May 2026
Media Iran Laporkan Baku Tembak AS dan Iran di Selat Hormuz
Nasional

Kenapa Banyak Jalan di RI Cepat Rusak? Ini Penyebab Utamanya

28 May 2026
Momen Diaspora Bertemu Prabowo di Paris saat Shalat Idul Adha
Nasional

Momen Diaspora Bertemu Prabowo di Paris saat Shalat Idul Adha

27 May 2026
Ade Armando Kritik Kesan Dinasti Politik dalam Agenda Blusukan Jokowi
Nasional

Ade Armando Kritik Kesan Dinasti Politik dalam Agenda Blusukan Jokowi

27 May 2026
Kodam Jaya Turun Patroli Bersama Polisi, Mabes TNI Bantah Ada Operasi Khusus Begal
Nasional

Kodam Jaya Turun Patroli Bersama Polisi, Mabes TNI Bantah Ada Operasi Khusus Begal

27 May 2026
Kasus Dugaan Ujaran SARA Abu Janda Resmi Diproses Bareskrim
Nasional

Kasus Dugaan Ujaran SARA Abu Janda Resmi Diproses Bareskrim

27 May 2026
Next Post
Rekomendasi Drama Korea Terbaru Juni 2026

Rekomendasi Drama Korea Terbaru Juni 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini