Metapos.id, Jakarta — Menjelang Idul Adha 2026, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih hewan kurban. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI kembali menekankan sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi sebelum hewan dikurbankan.
Dari sisi usia, sapi ditetapkan minimal berumur dua tahun. Sementara itu, kambing dan domba harus berusia sekurang-kurangnya satu tahun atau sudah mengalami pergantian gigi sebagai tanda kedewasaan.
Selain usia, kondisi kesehatan hewan menjadi faktor penting. Hewan kurban harus berada dalam kondisi bugar, tidak menunjukkan kelemahan, serta memiliki nafsu makan yang baik. Di samping itu, hewan juga wajib bebas dari penyakit menular.
Tidak hanya itu, aspek fisik turut menjadi perhatian. Hewan yang tidak memenuhi syarat, seperti mengalami kebutaan, pincang, atau kondisi tubuh yang terlalu kurus, tidak diperbolehkan untuk dijadikan kurban. Bagian tubuh seperti telinga dan ekor juga harus dalam keadaan utuh dan normal.
Secara umum, hewan yang layak kurban harus tampak sehat dan terawat. Tubuh terlihat berisi, bulu dalam kondisi bersih, serta mata tampak jernih menjadi indikator utama kelayakan.
Untuk jenisnya, sapi yang banyak dipilih masyarakat meliputi Bali, Limousin, Simental, Peranakan Ongole (PO), hingga Brahman. Di antara jenis tersebut, Limousin dan Simental dikenal memiliki ukuran tubuh besar serta kualitas daging yang unggul.
Sementara itu, pilihan kambing yang umum dijumpai antara lain Kacang, Etawa (PE), Boer, Boerka, dan Jawarandu. Kambing Boer dikenal unggul dalam produksi daging, sedangkan Etawa memiliki ukuran tubuh yang lebih besar dibanding kambing lokal.
Adapun pada kategori domba, masyarakat sering memilih Domba Garut, Ekor Tipis, Ekor Gemuk, Merino lokal, hingga Dorper. Domba Garut dan Dorper dikenal memiliki kualitas daging yang tebal dan baik.
Dalam ketentuan ibadah, satu ekor kambing hanya diperuntukkan bagi satu orang. Meski demikian, niat pahala kurban dapat ditujukan kepada keluarga maupun orang lain yang dikehendaki.
Namun demikian, secara hukum, satu kambing tidak dapat dibagi untuk beberapa orang. Ketentuan kurban bersama hanya berlaku pada hewan besar seperti sapi yang dapat mewakili beberapa orang sekaligus.







